Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menilai pernyataan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang menuding ijazah Sarjana (S-1) Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada sebagai palsu telah mencemarkan nama baik Presiden ke-7 RI. Perbuatan Dokter Tifa itu menimbulkan kerugian immateriil bagi Joko Widodo.
Surat dakwaan terhadap Dokter Tifa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara ini berfokus pada tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Joko Widodo.
Advertisement
Jaksa menerangkan tuduhan tersebut menjadi dasar dakwaan pencemaran nama baik terhadap terdakwa.
Menurut jaksa, pernyataan terdakwa disampaikan melalui media sosial dan sejumlah acara talkshow, kemudian tersebar luas di masyarakat.
"Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya. Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Jaksa menyebut sebaran klaim itu memunculkan tudingan bahwa Joko Widodo menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Temuan UGM dan Labfor Polri
Jaksa menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Berdasarkan keterangan Universitas Gadjah Mada, Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dan telah menyelesaikan pendidikannya.
Hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri menyatakan ijazah milik Joko Widodo identik dengan 14 dokumen pembanding.
Berdasarkan buku petunjuk program studi, UGM menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
"Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara primer melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Secara subsider, dakwaan mencakup Pasal 434 ayat (1) KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.