Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I pada Januari-Juni 2026 telah memblokir rekening atas 57 Wajib Pajak senilai lebih dari Rp 80 miliar. Tindakan pemblokiran ini adalah bentuk lanjutan dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri, menjelaskan langkah pemblokiran tersebut sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Advertisement
Penagihan Pajak dilakukan apabila sampai dengan tanggal jatuh temponya, dasar penagihan pajak tidak dilunasi. Tahapan pertama dimulai dengan penyampaian Surat Teguran, yang diterbitkan dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal jatuh tempo dasar penagihan pajak.
Apabila dalam 21 hari Wajib Pajak masih belum melunasi utang pajaknya, DJP menerbitkan Surat Paksa. Jika dalam 2x24 jam Wajib Pajak masih belum menunjukan itikad baik, maka DJP akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan melakukan penyitaan atau pemblokiran rekening.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Diberikan Waktu 14 Hari
Penanggung Pajak diberikan waktu selama 14 hari untuk dapat melunasi utang pajaknya setelah dilakukan pemblokiran atau penyitaan. Jika utang pajak masih belum dilunasi, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang dan akan melakukan lelang atau Penjualan Barang Sitaan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman lelang terbit.
Apabila diperlukan, DJP dapat melakukan Pencegahan atas dasar pertimbangan pihak terkait. Berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencegahan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak memiliki utang pajak dengan nilai paling sedikit seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Pencegahan dilakukan paling lama selama enam bulan.
Kanwil DJP Jaksel I Terbitkan Surat Paksa Penagihan Pajak
Arif mengatakan, selama Semester I Tahun 2026 ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah menerbitkan Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak.
Dari upaya penagihan dengan Surat Paksa tersebut, atas utang pajak yang masih belum dilunasi diteruskan dengan Pemblokiran atau Penyitaan. Ia menyampaikan, kinerja penagihan Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah dilaksanakan dengan baik.
"Sepanjang semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan,” ujar Arif dalam keterangan DJP, Kamis (2/7/2026).
Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp 681,1 Miliar
Arif menjelaskan, atas Wajib Pajak yang sesuai dengan kriteria serta berisiko meninggalkan Indonesia, dapat dilakukan tindakan pencegahan. "Di 2026 ini, pencegahan dilakukan terhadap lima Wajib Pajak dengan enam orang Penanggung Pajak. Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 681,1 miliar,” ujar Arif.
Sebagai salah satu unit kerja DJP dengan wilayah kerja di segitiga emas, Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen untuk dapat mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dengan terus melakukan edukasi perpajakan, serta melaksanakan tugas dan fungsi dengan mengedepankan profesionalitas dalam mengamankan penerimaan negara.