Dasar Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dokter Tifa didakwa jatas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik setelah menuding ijazah S1 Jokowi palsu melalui media sosial dan forum publik.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 02 Juli 2026, 12:40 WIB
Dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa di PN Jakarta Timur menjalani persidangannya. (Foto: Liputan6.com/Riqy Alief).

Liputan6.com, Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan memfitnah ijazah Strata-1 Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dokter Tifa turut serta dengan Roy Suryo menuduh ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu secara lisan. Kemudian, tuduhan tersebut disebarluaskan ke berbagai media sosial.

"Dilakukan dengan sarana teknologi informasi, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," ucap JPU saat membaca dakwaannya, Kamis (2/7/2026).

Kemudian, Jokowi disebut baru mengetahui dugaan pencemaran nama baik yang diunggah tersebar melalui media sosial. Terdapat tiga akun media sosial yang menuding ijazah Jokowi tersebut palsu, salah satunya unggahan dari dr Tifa di akun X.

Berdasarkan analisisnya, ijazah tersebut memiliki sejumlah kejanggalan seperti dari cover tulisan, foto wisuda, hingga buku alumni UGM, termasuk klaim Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.

Atas tuduhan tersebut, Jokowi menghubungi kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti unggahan di media sosial yang dinilai menyerang nama baik dan kehormatannya.

"Bahwa diantara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," ucap Jaksa.

Selanjutnya, JPU menyebut mantan Walikota Solo tersebut resmi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. Kemudian, UGM juga sudah menerbitkan ijazah S1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," ungkap Jaksa.

 

Serang Kehormatan Jokowi

Meski begitu, dokter Tifa tetap menuduh ijazah jokowi tersebut adalah palsu melalui unggahan di media sosial dan sebuah talk show. Akan tetapi, JPU menilai dokter Tifa tidak bisa membuktikan tuduhannya.

"Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," kata JPU.

Atas perbuatannya, Tifa didakwa primer Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya