Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), Rabu (1/7/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari Presiden serta DPR.
Dalam sidang tersebut, kedua pihak menyampaikan keterangan terkait Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 dengan menghadirkan ahli dan saksi masing-masing.
Advertisement
Pemerintah menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus, sebagai ahli. Dalam keterangannya, Sunny menyampaikan bahwa penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan harus memenuhi sejumlah parameter konstitusional.
Menurutnya, program tersebut harus memiliki keterkaitan langsung dengan peserta didik, mendukung fungsi pendidikan secara rasional, tidak menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan, serta dapat diawasi, diaudit, dan dievaluasi secara akuntabel.
"Dalam konteks ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan dipahami sebagai program pangan umum, melainkan sebagai dukungan langsung bagi peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif," ujar Sunny di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip Liputan6.com dari laman resmi MK, Rabu (1/7/2026).
Sunny menegaskan, konstitusionalitas penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan harus memenuhi parameter pembatas.
"Pertama, sasaran utamanya harus peserta didik dalam satuan pendidikan. Kedua, program harus memiliki indikator yang dapat menunjukkan hubungan dengan fungsi pendidikan," kata dia.
Ketiga, lanjut Sunny, program tidak boleh menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan. Keempat, penganggaran harus transparan, akuntabel, dan dapat dievaluasi.
Kelima, sambung dia, program tidak boleh dipakai sebagai cara administratif untuk memenuhi angka 20 persen tanpa substansi pendidikan.
"Selanjutnya, guna menilai apakah suatu program dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan, pendekatan yang dapat digunakan bukan hanya pendekatan kelembagaan, berupa kementerian atau lembaga pelaksana, melainkan juga pendekatan fungsional," papar Sunny.
"Pendekatan ini untuk melihat tujuan, sasaran, dan manfaat program tersebut terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pendekatan demikian juga dikenal dalam praktik klasifikasi belanja pemerintah secara internasional," sambung dia.
Pembagian Belanja Pemerintah
Sunny menjelaskan, dalam Classification of the Functions of Government (COFOG) yang digunakan oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD), belanja pemerintah diklasifikasikan berdasarkan tujuan penggunaan dana.
"COFOG membagi belanja pemerintah ke dalam kelompok fungsi, salah satunya fungsi pendidikan," kata dia.
Di dalam fungsi pendidikan tersebut, lanjut Sunny, COFOG tidak hanya mencakup jenjang pendidikan formal seperti pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, namun juga memuat subfungsi 'subsidiary services to education' atau layanan penunjang pendidikan.
"Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktik klasifikasi anggaran internasional, pendidikan tidak selalu dipahami secara sempit sebagai kegiatan pengajaran di ruang kelas," terang Sunny.
Dia mengatakan, fungsi pendidikan juga dapat mencakup layanan penunjang yang memungkinkan peserta didik memperoleh manfaat pendidikan secara efektif.
"Dengan demikian, ukuran konstitusional yang lebih tepat bukan semata-mata siapa pelaksana program, melainkan apakah program tersebut memiliki hubungan fungsional, langsung, dan rasional dengan peserta didik serta penyelenggaraan pendidikan," ucap Sunny.
Konteks MBG
Menurut Sunny, dalam konteks MBG, penempatan program tersebut dalam anggaran pendidikan dapat dipahami secara konstitusional hanya apabila program tersebut diarahkan kepada peserta didik dalam satuan pendidikan dan berfungsi menunjang kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, partisipasi, serta perkembangan peserta didik.
Dengan konstruksi demikian, lanjut dia, program MBG tidak diposisikan sebagai program pangan umum atau bantuan sosial semata, melainkan sebagai layanan penunjang pendidikan yang berhubungan dengan efektivitas pemenuhan hak atas pendidikan.
"Penggunaan pendekatan fungsional tersebut tetap harus dibatasi. Kategori layanan penunjang pendidikan tidak boleh digunakan untuk memasukkan setiap program lintas sektor ke dalam anggaran pendidikan tanpa batas," kata Sunny.
Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan Presiden/Pemerintah ialah Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Kota Bekasi Arief Purnama. Menurutnya, pelaksanaan MBG di sekolahnya yang berjalan sejak Agustus 2025 dengan jumlah peserta didik penerima manfaat sebanyak 1.039 orang tidak mengurangi penghasilan guru.
"Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh dan tepat waktu setiap bulan sejak program MBG berjalan, tidak ada pemotongan maupun penundaan pembayaran sama sekali. Termasuk juga penghasilan honorer/pekerja harian lepas sejumlah enam orang di satuan pendidikan tetap berjalan seperti biasanya," papar Arief.
Arief juga mengklaim pelaksanaan program MBG di sekolahnya tidak mengganggu jam belajar mengajar. Kegiatan belajar mengajar baik jumlah jam pelajaran per minggu, susunan kurikulum, dan jadwal mengajar guru di sekolahnya tidak mengalami perubahan sejak adanya program MBG karena MBG tidak disiapkan oleh guru, tetapi staf tata usaha.
"Program MBG memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di satuan pendidikan saya, antara lain siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti pelajaran setelah makan siang bersama, serta berkurangnya jumlah siswa yang mengantuk atau lemas pada siang hari," tandas Arief.