Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby mendapatkan dua kali suap dengan nilai yang meningkat. Dua suap tersebut diberikan oleh pihak yang sama yakni Zulkarnain selaku Sekda Pemkab Kuansing.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merinci, pada kasus pertama, Zulkarnain menyuap Suhardiman dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta. Suap ini diberikan Zulkarnain agar mengamankan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Advertisement
Berikutnya, Zulkarnain kembali menyuap bupati untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dengan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp 2,05 miliar.
"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas’," kata Achmad dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu.
"Seolah mengunci agar jabatan ZKN 'aman' selama periode kredit berjalan," ujar dia.
KPK menyita Mitsubishi Pajero Sport tersebut serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga berkaitan dengan perkara suap tersebut.
Penyidik masih mendalami mekanisme pembelian kedua kendaraan, termasuk skema pembiayaan dan aliran dana yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Bupati Kuansing Ditahan KPK
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kuansing pada Selasa (30/6). Sebanyak sepuluh orang diamankan, namun tidak termasuk Suhardiman Amby dan sekdanya.
Dari sepuluh orang itu, sembilan di antaranya diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.
KPK kemudian membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain bukti transaksi keuangan hingga satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut.
Sementara Suhardiman Amby dan Zulkarnaen, baru menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) malam. Suhardiman Amby resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suhardiman terseret kasus suap jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Pantauan Liputan6.com di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026), setelah menjalani pemeriksaan, Suhardiman Amby keluar dari gedung pukul 15.43 WIB. Ia mengenakan rompi oranye bernomor 161 dengan kedua tangan diborgol dan dikawal petugas KPK.
Tidak banyak yang dikatakan oleh Suhardiman dan dua tersangka lain. Ia hanya meminta doa atas penangkapan yang dialaminya.
"Terima kasih ya, mohon doa dan dukungannya," singkat Suhardiman.