Duduk Perkara Korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Bupati Suhardiman diduga korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 01 Juli 2026, 17:11 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (Merdeka.com/ arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen (ZKN), sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.

Selain menyematkan status tersangka kepada kedua pejabat teras tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan satu orang pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles (ARD).

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kaat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Konstruksi Perkara

Taufik menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat terhadap KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Terdapat dua orang calon yaitu saudara FHD selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda saat itu dan saudara ZKN yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.

Taufik mengatakan, saudara SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.

"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," kata Taufik.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli satu mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun.

"Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas saudara ARD selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya," ujar Taufik.

Sebelumnya, Taufik menambahkan, ZKN juga diduga memberikan satu mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

"Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD. Diduga ARD membantu ZKN agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab. Kuansing. Di antaranya, ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar," kata dia.

Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta. Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut,menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas.

Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp700 juta. Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar.

"Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN ‘aman’ selama periode kredit berjalan," kata Taufik.

 

Kronologi Tangkap Tangan

Menindaklanjuti laporan aduan masyarakat, Tim KPK kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan tambahan dan kegiatan di lapangan. Selanjutnya, pada Senin (29/06/2026), Tim KPK kemudian mengamankan sejumlah 10 orang di Kabupaten Kuansing dan Jabodetabek, di mana lima orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lima orang itu adalah FHD selaku Asisten I Pemkab Kuansing, SNE selaku istri kedua Bupati Kuansing, ARD selaku selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, JL selaku pihak swasta dan SW selaku pihak swasta.

Sementara dua orang sebelumnya dilakukan pencarian Tim KPK menyerahkan diri pada Selasa (30/06/2026) malam, yakni SA selaku Bupati Kuansing 2025-2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing.

Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa satu mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 700 juta, serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA.

Atas perbuatannya, terhadap ZKN dan ARD selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap SA sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli s.d 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya