Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) biji kakao Juli 2026 sebesar US$ 3.969,56 per MT, naik US$ 137,39 atau 3,59% dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan itu mendorong harga patokan ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$ 3.645 per MT, naik US$ 134 atau 3,83%.
"Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dikutip dari keterangan resmi, Rabu, (1/7/2026).
Advertisement
Penetapan BK biji kakao periode Juli 2026 mengacu pada “Kolom Angka 4 Lampiran Huruf cek font size B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yaitu sebesar 7,5 persen. Adapun tarif layanan BLU BPDP atau PE biji kakao juga sebesar 7,5 persen sesuai “Lampiran Huruf C cek font size PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
Selain itu, Kemendag juga menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) periode Juli 2026 sebesar US$ 1.000,90 per metrik ton (MT). Nilai tersebut turun US$ 28,61 atau 2,78% dibandingkan HR CPO periode Juni 2026 yang sebesar US$ 1.029,51 per MT.
Tommy Andana mengatakan, penurunan HR CPO mencerminkan perkembangan harga di pasar global yang menjadi acuan penetapan BK dan PE. Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional.
"HR CPO periode Juli 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan BK sebesar US$ 148 per MT dan PE sebesar 12,5% dari HR CPO atau setara US$ 125,11 per MT," tutur Tommy.
Penetapan BK CPO
Penetapan BK CPO periode Juli 2026 merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025” sebesar US$ 148 per MT. Adapun tarif layanan BLU BPDP atau PE CPO ditetapkan sebesar 12,5 %dari HR CPO, atau setara US$ 125,11 per MT, merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga periode 20 Mei–19 Juni 2026 yang bersumber dari Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar US$ 1.468,28 per MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi US$ 40, penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang terdekat dengan median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR CPO Juli 2026 dihitung menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga ditetapkan sebesar US$ 1.000,90 per MT.
Di sisi lain, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram dikenakan BK sebesar USD 33 per MT. Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Kurang Dari dan atau Sama Dengan 25 Kg.
Komoditas Kehutanan
Untuk komoditas kehutanan, HPE produk kulit pada Juli 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus naik menjadi US$ 1.002 per MT, atau meningkat US$ 22 atau 2,24 persen dibandingkan Juni 2026.
Pada kelompok produk kayu, HPE mengalami kenaikan pada beberapa komoditas, antara lain veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis sortimen lainnya, yaitu eboni, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan sengon.
Sebaliknya, HPE mengalami penurunan pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, jati, dan hutan tanaman jenis akasia, karet, balsa, serta eucalyptus.
Adapun HPE chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan dari jenis merbau, hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, HPE produk kayu, serta HPE produk kulit tercantum dalam Kepmendag 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.