Sasar Pedagang Online Omzet Jumbo, Ditjen Pajak Ungkap Cara Lacak Transaksi

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan mekanisme pelacakan data penjual marketplace dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun melalui pencocokan data.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 01 Juli 2026, 15:00 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Rabu, (1/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki sejumlah mekanisme untuk mengidentifikasi pedagang di marketplace yang memiliki pendapatan bruto di atas Rp 500 juta per tahun. Kelompok inilah yang menjadi sasaran utama kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, DJP tidak hanya mengandalkan laporan dari wajib pajak. Otoritas perpajakan juga mencocokkan data yang dilaporkan dengan berbagai sumber informasi yang dimiliki pemerintah.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan melalui analisis data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi maupun badan yang telah disampaikan pada periode pelaporan tahun ini. Dari proses itu, DJP masih menemukan adanya wajib pajak yang berstatus tidak aktif atau dormant, tetapi tercatat aktif melakukan transaksi perdagangan.

“Biasanya kami mendeteksinya melalui data transaksi dari pihak lawan transaksi,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, DJP kini memiliki sistem pertukaran data yang semakin luas dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga asosiasi. Data eksternal tersebut digunakan sebagai pembanding untuk memverifikasi kebenaran laporan yang disampaikan oleh wajib pajak.

Bimo menegaskan, sistem perpajakan Indonesia tetap mengedepankan prinsip self-assessment. Artinya, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Meski demikian, DJP tetap melakukan pencocokan data secara berkala untuk memastikan laporan yang disampaikan sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenarnya. Proses pengawasan ini juga diperkuat melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pemutakhiran basis data perpajakan nasional.

“Dengan data pembanding yang semakin akurat, kami dapat mengetahui apakah informasi yang disampaikan wajib pajak sudah sesuai atau masih ada hal-hal yang perlu diklarifikasi,” pungkas Bimo.

Penjelasan Dirjen soal Mekanisme Pemungutan Pajak oleh Marketplace

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto. (Liputan6.com/Tira)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Menurut dia, proses tersebut dirancang sederhana agar tidak menambah beban administrasi bagi platform maupun pedagang. Bimo mengatakan, mekanisme pemungutan diawali saat konsumen melakukan pembayaran atas transaksi di marketplace. Setelah itu, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Selanjutnya, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang mencantumkan besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Dokumen tersebut sekaligus dipersamakan dengan bukti pemungutan pajak sehingga pedagang tidak perlu mengurus dokumen tambahan.

"Invoice elektronik yang diterbitkan marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, sehingga tidak ada proses administrasi ganda," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorar Jenderal Pajak, Rabu (1/7/2026).

Setelah melakukan pemungutan, marketplace menyetorkan pajak ke kas negara. Tahap terakhir, marketplace melaporkan seluruh pemungutan tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Masa Unifikasi.

"Jadi tidak perlu ada double effort, dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan,” ucapnya.

Bimo meyakini mekanisme baru ini akan menyederhanakan administrasi perpajakan atas transaksi di marketplace. Dengan sistem tersebut, pedagang dan penyelenggara platform tidak lagi dibebani proses administrasi yang berlapis dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Dengan mekanisme ini, kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace," ia menambahkan.

Tunjuk 4 Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, keempat marketplace tersebut ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.

"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” kata Bimo di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Rabu, (1/7/2026).

Bimo menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Menurutnya, yang berubah hanya mekanisme pembayaran pajak, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

"Ini bukan pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi digital,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, kewajiban membayar pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha telah lama berlaku, baik bagi pedagang yang berjualan di toko fisik maupun melalui platform digital. Karena itu, pemerintah hanya menyesuaikan tata kelola pemungutan pajak seiring meningkatnya transaksi melalui marketplace.

Menurut Bimo, penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan platform dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan selaras dengan perkembangan ekonomi digital.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya