Menhut Raja Juli Perketat Tata Kelola dan Perizinan Hutan

Pemerintah menyempurnakan aturan pengelolaan hutan dengan memperketat perizinan, memperbaiki tata kelola, dan mempercepat penyelesaian konflik tenurial.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 01 Juli 2026, 11:35 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pembukaan workshop 'Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera'. (Tim Humas Kemenhut)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menilai, transformasi dan penyempurnaan tata kelola kehutanan harus bisa lebih inklusif, berkelanjutan, kompetitif, sekaligus mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul.

Adapun pembenahan tata kelola pemanfaatan hutan tersebut dilakukan melalui penyempurnaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

"Kawasan hutan harus dikelola pihak yang memiliki kemampuan, komitmen, dan kesiapan berinvestasi serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat, perekonomian, dan kelestarian lingkungan," ujar Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Rabu (1/7/2026).

"Kita ingin memastikan setiap izin yang diberikan benar-benar menghasilkan pengelolaan hutan yang produktif, bukan hanya menguasai lahan," sambung dia.

Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 menunjukkan masih terdapat berbagai persoalan tata kelola yang perlu segera diperbaiki.

"Saat ini terdapat sekitar 500 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan sekitar 30 persen di antaranya menunjukkan kinerja yang belum optimal," ucap Raja Juli.

 

Perlunya Pembenahan

Menhut Raja Juli Antoni mencatat, ada 13 Taman Nasional yang akan dijadikan proyek percontohan atau pilot project untuk kawasan konservasi berkelas dunia. (Foto: Tim Humas Kemenhut)

Selain itu, menurut Raja Juli, masih ditemukan konflik tenurial antara pemegang PBPH dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan, sementara permohonan perizinan baru juga terus bertambah dengan jumlah antrean yang telah mencapai lebih dari 200 permohonan.

"Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pemberian, evaluasi, dan pengelolaan PBPH agar izin benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang mampu secara teknis maupun finansial serta memiliki komitmen kuat untuk mengelola kawasan secara berkelanjutan," kata dia.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, lanjut Raja Juli, Kemenhut juga akan memperketat tahapan proses perizinan agar tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk menguasai kawasan hutan tanpa kepastian investasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan, penyempurnaan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tidak mengubah norma yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

"Fokusnya adalah memperbaiki kualitas tata kelola, menyederhanakan proses, meningkatkan kepastian usaha, memperkuat akuntabilitas, sekaligus memastikan manfaat pemanfaatan hutan benar-benar dirasakan masyarakat," ucap Laksmi.

Dia menambahkan penyempurnaan regulasi juga diarahkan memperkuat konsep Multiusaha Kehutanan, meningkatkan kepastian investasi, dan mempercepat penyelesaian konflik tenurial.

"Lalu memperkuat digitalisasi layanan perizinan, serta memastikan pengelolaan hutan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, dan menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan," jelas Laksmi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya