Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 16 influencer, dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel. Dari pemeriksaan itu, uang saku dengan total mencapai Rp 110 juta dikembalikan.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, seluruh uang yang dikembalikan para influencer telah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti.
Advertisement
“Influencer total 16 orang yang telah diperiksa. Dan dari total tersebut, beberapa mengembalikan uang saku yang diterima. Yang kami himpun, total ada Rp 110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti,” kata Andaru di Polda Metro Jaya, Rabu (1/7/2026).
Andaru mengatakan, pemeriksaan terakhir kali dilakukan oleh selebgram Karin Novilda alias Awkarin pada Senin, 29 Juni 2026 kemarin.
"Pemeriksaan dimulai pukul 16.30 WIB hingga 19.45 WIB dengan total 33 pertanyaan," ujar dia.
Menurutnya, penyidik mendalami kerja sama Karin Novilda alias Awkarin dengan Hanania Travel, mulai dari kontrak kerja sama, fasilitas yang diterima hingga uang saku.
Awkarin Serahkan Rp 10 Juta
Usai diperiksa, Karin Novilda alias Awkarin secara sukarela menyerahkan uang Rp 10 juta yang merupakan uang saku dari Hanania Travel. Uang tersebut kemudian disita penyidik sebagai barang bukti.
“Pada prosesnya, setelah selesai pemeriksaan, saksi KN juga secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta yang merupakan uang saku yang diberikan oleh Hanania Travel kepada saksi KN,” ujar Andaru.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa 124 saksi. Mereka terdiri atas korban, karyawan, vendor, influencer, serta satu kuasa hukum yang mewakili 1.430 korban.
Selain mengusut dugaan penipuan dan penggelapan, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut. Dalam hal ini, berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana Hanania Travel.
Sejauh ini, penyidik telah memblokir tiga rekening perusahaan atas nama PT Khazanah Tamma Internasional serta dua rekening pribadi.