Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) demutualisasi. Aturan ini akan menjadi landasan perubahan struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI) dari sistem mutual menjadi demutual.
Selain itu, OJK menyebutkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia akan menjadi pihak pertama yang berkesempatan menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Advertisement
"Kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), itu ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara. ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di bursa, lalu private deal diantara mereka,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).
Hasan menuturkan, rancangan POJK demutualisasi pada tahap awal akan menetapkan ketentuan perubahan dari sistem mutual menjadi demutual terhadap BEI.
Dalam proses demutualisasi, Hasan menuturkan, kemungkinan yang akan dilakukan yaitu private deal di antara Anggota Bursa (AB) yang ada, ditambah potensi adanya keterwakilan negara melalui tiga lembaga yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang (UU.
"Yang satu ingin jual, yang satu ingin beli di antara Anggota Bursa (AB) kami persilahkan, karena tidak lagi one share one food atau equal share portion-nya. Jadi, ke depan ini boleh saja ada satu Anggota Bursa punya sedikit, Anggota Bursa lain punya itu lebih banyak, itu dimungkinkan,” ujar Hasan.
Selanjutnya, ia mengatakan ke depan juga terbuka kemungkinan untuk mengundang partisipasi dari berbagai mitra strategis untuk menjadi pemegang saham BEI
“Jadi, tiga komponen ini yang mungkin di tahap awal kami lakukan. Sekali lagi dalam konteks belum IPO, tapi sudah demutualisasi. Sama seperti bursa lain, nanti demutualisasi itu adalah at the later stage,” ujar Hasan.
Demutualisasi BEI
Pada tahap selanjutnya, ia menyebut apabila perkembangan demutualisasi BEI terbukti berjalan positif dan menghasilkan keuntungan yang stabil, tidak menutup kemungkinan OJK akan mengizinkan BEI untuk melangsungkan Initial Public Offering (IPO) di pasar modalnya sendiri.
"Tentu kami akan buka kemungkinan nanti di depan, pengaturan untuk mengizinkan Bursa melakukan penawaran umum sahamnya kepada publik. Ada kompleksitas memang, seperti di negara lain, nanti kan Bursa mungkin akan listing di bursanya sendiri,” ujar Hasan.
Hasan menegaskan, tetap ada pembatasan terkait kepemilikan mayoritas saham dari setiap pemilik baru BEI, untuk menghindari adanya dominasi mayoritas.
"Karena bursa ini penyelenggara infrastruktur pasar, yang tentu harus berimbang, kegiatannya tidak hanya bermotif bisnis semata, tapi juga harus meyakinkan public services-nya, peran Bursa-nya sebagai penyelenggara infrastruktur harusnya ke depannya,” ujar Hasan.
POJK Demutualisasi Bursa Ditargetkan Rampung Tiga Bulan
Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diharapkan rampung dalam tiga bulan ke depan. Saat ini proses rancangan POJK dan sudah masuk program legislasi (proleg) mendesak OJK.
"Targetnya tahun ini, kami sudah masukkan di proleg mendesak di OJK. Jadi, karena tidak lagi menunggu PP (peraturan pemerintah), sekarang sedang drafting penyusunan peraturan dan pada saatnya nanti akan diputuskan di forum rapat Dewan Komisioner OJK. Timeline-nya kurang lebih tiga bulan ke depan,” ujar Hasan.
Setelah POJK resmi diterbitkan, Hasan menuturkan, BEI juga akan menyesuaikan peraturan di internalnya dengan mengikuti peraturan demutualisasi yang telah ditetapkan.
Ia melanjutkan, proses demutualisasi tetap harus memperhatikan aspek tata kelola yaitu melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI.
“Setelah itu, praktis sebetulnya sudah dapat dilakukan pengaturan di bursa yang juga harus merubah karena ada perubahan pengaturan terkait demutualisasi ini. Lalu tentu aksi korporasi demutualisasi ini harus dijalankan sesuai tata kelola yang ada melalui forum RUPS atau RUPS Luar Biasa,” ujar Hasan.
POJK demutualisasi yang tengah dirancang oleh OJK akan menjadi landasan perubahan struktur kelembagaan BEI dari saat ini dengan sistem mutual menjadi demutual.
Selain aspek kelembagaan, regulasi tersebut juga akan mengatur tata kelola, manajemen risiko, hingga perubahan karakteristik infrastruktur Bursa setelah beralih dari sistem mutual menjadi demutual.
OJK akan mengawali proses demutualisasi BEI melalui private deal antar Anggota Bursa, yang mana tahapannya masih menunggu terbitnya peraturan POJK sebagai dasar pelaksanaannya.
Adapun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2026 yang telah diundangkan sebagai UU Nomor 4 Tahun 2026, telah melakukan perubahan bahwa proses demutualiasi BEI akan menjadi kewenangan OJK dan tidak perlu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu.