Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim menyerukan perlawanan atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Nadiem akan melawan putusan tersebut melalui upaya hukum.
Nadiem menilai vonis itu tidak adil. Sikapnya disampaikan di hadapan media tak lama setelah pembacaan putusan. Selain mengumumkan langkah banding, ia juga meminta dukungan publik agar perjuangannya mendapat daya dorong.
Advertisement
"Saya segera lakukan naik banding, mohon doanya, mohon dukungan, mohon suara dan keberanian anda," ujar Nadiem usai sidang di PN Tipikor, Selasa (30/6/2026).
Nadiem meminta dukungan semua pihak agar bisa memperoleh keadilan.
"Saya tidak tahu lagi minta tolong ke siapa, di mana saya bisa minta keadilan, harapan saya pada masyarakat Indonesia, harapan saya satu-satunya pada setiap orang percaya pada kebenaran negara ini,"
Vonis tersebut tidak akan menyurutkan niat Nadiem untuk terus berbuat bagi kebaikan anak-anak Indonesia.
"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi untuk keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya cintai. Demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana. Demi semua orang jujur yang dikriminalisasi."
Dengan nada bergetar, Nadiem mengakihiri pesannya. "Saya tidak akan berhenti, mohon doa," seru Nadiem.