Hakim Bebaskan Nadiem dari Dakwaan Primer Korupsi Chromebook

Hakim menilai unsur secara melawan hukum dalam dakwaan Nadiem tidak terbukti.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 30 Juni 2026, 13:45 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Nadiem Makarim dari dakwaan primer kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menilai unsur secara melawan hukum dalam dakwaan itu tidak terbukti.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, perbuatan didakwakan kepada Nadiem dilakukan dalam kapasitasnya sebagai menteri, bukan sebagai perseorangan yang bertindak di luar jabatannya.

BACA JUGA: Nadiem Terjerat Kasus Chromebook

Menurutnya, seluruh penyimpangan yang terungkap di persidangan, mulai dari pemberian peran kepada staf khusus dan konsultan internal, pengarahan kebijakan, hingga pencetusan spesifikasi melalui peraturan menteri, bersumber dari penggunaan kewenangan jabatan.

"Seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan,” kata Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Pertimbangan Hakim

Dia menilai, berdasarkan doktrin pemilihan kualifikasi yang tepat dan doktrin otonomi hukum pidana materiil, perbuatan yang dilakukan pejabat dengan memanfaatkan kewenangannya lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer yang menjadi padanan Pasal 2 ayat (1).

Hakim juga menegaskan alasan tidak terpenuhinya dakwaan primer terletak pada unsur secara melawan hukum.

Pertimbangan itu, menurut majelis, berlaku pula terhadap terdakwa lain yang merupakan pejabat pelaksana, direktur, maupun kuasa pengguna anggaran karena seluruhnya bertindak dalam kapasitas jabatan masing-masing.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur secara melawan hukum patut dinyatakan tidak terpenuhi,” ujar Purwanto.

Atas dasar itu, majelis menyatakan dakwaan primer tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Nadiem pun dibebaskan dari dakwaan primer, sementara majelis melanjutkan pembacaan pertimbangan terhadap dakwaan lainnya dalam perkara tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya