3 Polisi Bangladesh Divonis Mati atas Pembunuhan Demonstran

Kasus ini berkaitan dengan gelombang unjuk rasa yang mengguncang Bangladesh pada 2024.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 30 Juni 2026, 13:00 WIB
Personel militer Bangladesh berjaga di sepanjang jalan di tengah protes anti-kuota PNS, Dhaka, 23 Juli 2024. (Munir UZ ZAMAN/AFP)

Liputan6.com, Dhaka - Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada Minggu (28/6/2026) menjatuhkan hukuman mati secara in absentia terhadap tiga perwira polisi, termasuk mantan Kepala Kepolisian Dhaka, atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan para demonstran saat gelombang unjuk rasa pada 2024 yang berujung pada jatuhnya pemerintahan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional (International Crimes Tribunal) yang dipimpin Hakim Md Golam Mortuza Mozumder bersama dua hakim lainnya. Demikian dilaporkan kantor berita Anadolu.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk dalam kasus penembakan seorang pemuda yang bergelantungan di sisi sebuah gedung di Dhaka, serta pembunuhan dua orang lainnya di ibu kota selama gelombang demonstrasi besar-besaran pada Juli 2024.

Rekaman peristiwa itu viral di media sosial dan memicu gelombang protes besar di seluruh Bangladesh. Aksi tersebut kemudian meluas hingga akhirnya menggulingkan pemerintahan Perdana Menteri saat itu, Sheikh Hasina, yang hidup dalam pengasingan sejak Agustus 2024.

Tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah mantan Komisaris Kepolisian Metropolitan Dhaka (DMP) Habibur Rahman, yang sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman mati dalam perkara lain, mantan Wakil Komisaris DMP Md Rashedul Islam, serta mantan Kepala Kepolisian Rampura Md Mashiur Rahman.

Selain menjatuhkan hukuman mati kepada ketiganya, pengadilan juga menghukum dua terdakwa lain dengan pidana penjara, yakni penjara seumur hidup dan tambahan 20 tahun penjara.

Salah satunya adalah Tariqul Islam Bhuiyan, mantan subinspektur di kantor polisi yang sama, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keempat terdakwa kini berstatus buron dan masih dicari aparat penegak hukum.

Pada November tahun lalu, pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman mati kepada Hasina dalam perkara terpisah terkait kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sekitar 1.400 orang tewas dan ribuan lainnya terluka selama gelombang unjuk rasa pada 2024. Sebagian besar korban meninggal akibat tembakan polisi yang dilakukan aparat di bawah pemerintahan Hasina dari Partai Liga Awami.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya