Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita ribuan butir obat daftar G yang diperjualbelikan secara ilegal. Para penjual memasarkan obat ini dengan sistem cash on delivery (COD).
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, polisi telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait peredaran obat daftar G. Polres Metro Depok telah menangkap 34 orang penjual obat daftar G, dari sejumlah lokasi penangkapan.
Advertisement
“Ada 34 orang penjual kami tangkap, sebanyak 33.708 butir obat daftar G kami sita,” ujar Yefta, Selasa (30/6/2026).
Yefta menjelaskan, ribuan butir obat daftar G yang disita berupa Tramadol, Hexymer, Trihex, Alprazolam, dan sejumlah merek lainnya. Adapun efek negatif dari pengguna yang tidak sesuai dengan saran dokter, dapat menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan hingga gangguan mental.
“Ini sebagai langkah dan upaya tegas kita selaku penegak hukum di Polres Metro Depok, karena perintah dan atensi dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolres Metro Depok,” jelas Yefta.
Adapun penangkapan puluhan tersangka berada di 13 kecamatan di wilayah hukum Polres Metro Depok. Adapun para tersangka menjual obat daftar G dengan cara COD dan kerap berpindah tempat.
“Sementara modusnya, saat ini sudah berpindah. Dari modus yang tadinya buka toko ataupun kelontong, saat ini berpindah menggunakan modus COD,” terang Yefta.
Saat disinggung soal peredaran obat daftar G terbanyak di Kota Depok, Yefta menyebutkan Kecatam Cimanggis dan Sukmajaya. Hal itu dikarenakan di dua kecamatan itu memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi.
“Rata-rata di wilayah Cimanggis dan Sukmajaya, untuk sasaran pembeli berasal dari semua remaja hingga dewasa,” ucap Yefta.
Yefta mengungkapkan, Polres Metro Depok tidak akan berhenti melakukan penangkapan terhadap para penjual obat daftar G. Polres Metro Depok turut mengejar para distributor obat daftar G kepada para penjual di Kota Depok.
“Ini sementara kita melakukan pengejaran. Rata-rata bandarnya itu dari luar kota, masih kita lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Yefta.
Yefta mengajak kepada masyarakat untuk turut ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat daftar G. Masyarakat yang menemukan obat daftar G dapat menghubungi Polres Metro Depok dan nantinya laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.
“Nanti Satuan Reserse Narkoba langsung datang untuk melakukan penangkapan. Identitas (pelapor) dirahasiakan, kita jamin,” pungkas Yefta.