Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi sinyal bahwa pedagang yang berjualan melalui platform marketplace akan mulai menjalankan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Juli 2026.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan penegasan atas kewajiban perpajakan yang selama ini belum diterapkan secara merata antara pelaku usaha daring dan luring.
Advertisement
Meski demikian, Purbaya mengatakan waktu penerapan kebijakan tersebut masih akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak," kata Purbaya dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).
Purbaya menegaskan pemerintah tidak mengenakan jenis pajak baru kepada marketplace maupun para pedagang yang berjualan secara daring. Menurut dia, kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha.
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah menerima masukan dari pelaku usaha offline yang merasa selama ini terdapat perbedaan perlakuan dalam pemungutan PPN.
"Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujar dia lagi.
Akumulasi Omzet
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet para penjual yang bertransaksi di berbagai platform marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan menyampaikan data transaksi para penjual kepada DJP.
Menurut Inge, data tersebut dapat diintegrasikan selama identitas pelaku usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menggunakan data yang sama di setiap platform marketplace.
Ia juga menjelaskan bahwa penjual dengan omzet usaha di bawah Rp 500 juta per tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak.
Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform marketplace telah melebihi Rp 500 juta dalam setahun, wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap sistem perpajakan bagi pelaku usaha online dan offline menjadi lebih setara, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menambah jenis pungutan baru.