Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan peluncuran instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas semakin mendekati tahap realisasi. Seluruh regulasi yang menjadi landasan penerbitan produk investasi tersebut telah rampung, sementara sejumlah manajer investasi telah mengajukan proses pencatatan ke Bursa.
"Terkait dengan ETF emas dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan regulasi itu sudah lengkap," kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik, dalam Konferensi Pers RUPST BEI 2026, Senin (29/6/2026).
Advertisement
Ia mengatakan, saat ini proses penerbitan ETF Emas tinggal menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan persetujuan dari para pihak yang terlibat. Dengan perkembangan tersebut, BEI berharap produk ETF Emas dapat segera melantai di pasar modal Indonesia. Jeffrey menjelaskan, dasar hukum untuk penerbitan ETF Emas kini telah tersedia secara menyeluruh.
Otoritas telah menerbitkan seluruh regulasi yang diperlukan agar instrumen tersebut dapat diperdagangkan di Bursa. Ia menyebutkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur ETF Emas resmi diterbitkan pada 23 Februari 2026.
Selanjutnya, pada April 2026, BEI juga mengeluarkan peraturan yang mengatur aspek pencatatan, perdagangan, hingga keanggotaan bagi ETF Emas. Selain itu, dari sisi kepatuhan syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai ETF Emas sejak Juli 2025. "Jadi, untuk underlying regulasinya itu sudah lengkap," imbuhnya.
Tujuh Manajer Investasi Ajukan Pencatatan
Di sisi penerbitan produk, Jeffrey mengungkapkan minat pelaku industri cukup tinggi. Hingga saat ini terdapat tujuh manajer investasi yang telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada Bursa Efek Indonesia.
Permohonan tersebut saat ini masih berada dalam tahap proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, produk ETF Emas dapat memasuki tahap pencatatan dan mulai diperdagangkan di BEI. Meski belum mengungkapkan nama-nama manajer investasi tersebut maupun jadwal peluncuran secara pasti, Jeffrey optimistis prosesnya tidak akan memakan waktu lama.
"Untuk penerbitannya saat ini ada tujuh manager investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF emas kepada Bursa Efek Indonesia tentu ini sedang berproses dan tentu kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi ETF emas sudah bisa terbit dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.
OJK Targetkan Peluncuran ETF Emas Tahun ini, Simak Bocorannya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas dapat diluncurkan pada tahun ini, seiring dengan rampungnya proses regulasi dan kesiapan industri.
"Kita harapkan tahun ini bisa terbit (ETF Emas),” kata Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional OJK, M. Maulana, saat ditemui di Gedung BEI, Senin (20/4/2026).
Maulana menyebutkan, ETF emas saat ini masih dalam tahap penggodokan regulasi dan koordinasi lintas pelaku industri.
“Sebentar lagi ada ETF emas sebentar lagi sedang digodok ini ya prosesnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum ETF emas tengah disiapkan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini menjadi bagian dari upaya regulator dalam memperdalam pasar (market deepening) serta membuka akses investasi yang lebih luas bagi masyarakat.
Produk ini juga masuk dalam delapan rencana aksi OJK untuk mempercepat integritas dan pengembangan pasar modal. Salah satu fokus utama dalam rencana tersebut adalah market opening, termasuk peluncuran produk baru seperti ETF emas dan penguatan ekosistem investasi.
"Jadi ETF emas itu, sebenarnya POJK nomor 2 tahun 2026, POJK sedang mengeluarkan POJK tersebut. Jadi, ini salah satu usaha OJK untuk memperdalam market opening, Indonesia ya. Tentu saja kita berharap ini menjadi salah satu pendorong bagi meningkatkan jumlah investor jumlah investasi di pasar modal,” jelasnya.
Masih Tahap Koordinasi dengan Pelaku Industri
Maulana menuturkan, saat ini proses pengembangan ETF emas masih berada pada tahap koordinasi antara regulator dan pelaku industri. Beberapa pihak yang terlibat antara lain lembaga keuangan, bank kustodian, hingga bank bulion.
Sejumlah institusi seperti Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia disebut akan berperan sebagai bagian dari ekosistem bank bulion yang menopang ETF emas. Koordinasi ini penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur, mekanisme transaksi, hingga penyimpanan emas fisik sebagai underlying asset dari ETF tersebut.
"Masih koordinasi, jadi kita sudah keluarkan ini, tapi kan pelaku-pelakunya masih koordinasi ini. Sekarang ada Pegadaian, ada BSI, nanti mereka masih berkoordinasi untuk mempersiapkan semuanya ini,” pungkasnya.