RUU Keamanan Siber Dibahas, DPR Minta Draf Dirahasiakan

Komisi I DPR menyetujui pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah serta membentuk panitia kerja.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 29 Juni 2026, 13:38 WIB
Komisi I DPR RI Utut Adianto usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Lizsa Egeham).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah.

Dalam proses awal pembahasan, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta agar draf RUU Siber yang disusun pemerintah tidak disebarluaskan kepada publik.

"Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," kata Utut di ruang rapat Komisi I DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Meski demikian, Politikus PDIP ini menjamin, draf RUU Keamanan Siber akan dibuka ke publik jika sudah melalui berbagai tahapan.

"Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik," ungkap Utut.

Setelah seluruh fraksi menyatakan sepakat melanjutkan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dia meminta masing-masing fraksi menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk diserahkan kepada pemerintah sebagai tahapan berikutnya.

"Ibu, bapak, itu yang disampaikan mekanisme berikutnya adalah nanti kita menyerahkan DIM fraksi kepada pemerintah. Apakah teman-teman fraksi sudah siap? Kalau belum siap bisa diserahkan di Panja. Yang jelas semuanya setuju pak ini," kata Utut.

Sementara, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah akan segera menanggapi DIM yang disampaikan DPR sebelum pembahasan dimulai.

"Selanjutnya kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami memberitahukan kepada pihak Panja untuk kapan kita bisa mulai membahas," jelas dia.

Materi yang Diatur

Adapun materi muatan yang diatur dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, termasuk kewajiban penyelenggara melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, atau dioperasikan.
  2. Penyelenggaraan ketahanan siber melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis.
  3. Pelaksanaan kerja sama internasional dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber.
  4. Penguatan peran pemerintah, mulai dari penyusunan standar dan kebijakan nasional, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang memenuhi standar keamanan siber, hingga pemantauan anomali trafik internet.
  5. Pelaksanaan audit teknis terhadap insiden siber.
  6. Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber.
  7. Pengaturan mengenai sumber pendanaan.
  8. Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan.
  9. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif.
  10. Pengaturan mengenai ketentuan pidana terhadap core crime yang belum ditemukan atau diatur secara sempurna dalam undang-undang lain.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya