Razia Parkir Liar di Senopati, Mobil Diderek hingga Dicabut Pentil

Penertiban dilakukan melalui patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan Jalan Senopati.

oleh SupriatinDiterbitkan 28 Juni 2026, 08:10 WIB
Razia Parkir Liar di Senopati (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak empat mobil yang parkir liar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/6/2026) malam. Dua mobil diderek, sementara dua lainnya dikenai sanksi pencabutan pentil ban.

"Kami mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Minggu (28/6/2026).

Dia mengatakan, penertiban dilakukan melalui patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan Jalan Senopati mulai pukul 21.00 hingga 00.30 WIB.

Petugas gabungan yang terdiri dari Dishub DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya dari unsur TNI dan Polri menyisir kawasan tersebut untuk mengimbau pengguna jalan dan petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang.

Patroli diawali dengan berjalan kaki untuk memberikan peringatan kepada pengendara, pemilik usaha, pengunjung, hingga petugas valet agar tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Petugas kemudian memberikan toleransi selama 10 menit agar pemilik kendaraan memindahkan mobilnya secara mandiri. Namun, kendaraan yang masih tetap parkir setelah batas waktu tersebut langsung dikenai sanksi sesuai ketentuan.

"Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi, dikutip dari Antara.

Patroli Parkir Liar

Selain patroli berjalan kaki, pengawasan juga dilakukan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tersebut.

Budi menegaskan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu yang menjadi waktu dengan aktivitas tinggi. Sementara itu, pengawasan pada hari-hari lainnya tetap dilakukan secara berkala.

Dia mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil, untuk tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan. Selain melanggar aturan, parkir liar juga mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, dan berpotensi memicu kemacetan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya