Liputan6.com, Jakarta: Tim koneksitas menyerahkan empat berkas kasus 27 Juli 1996 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (14/6). Tiga berkas adalah dokumen lama dengan tersangka Mayor Jenderal Purnawirawan Zacky Anwar Makarim yang ketika itu menjabat Direktur Badan Intelijen ABRI (BIA) dan Perwira Pembantu BIA Syamsir Wangsa Miharja (satu berkas), mantan Ketua Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Suryadi (satu berkas), M. Rasyid, Edi Kusworo, serta Pratomo Puntoduwito (satu berkas). Tiga nama terakhir adalah pemimpin kelompok massa penyerang Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Sementara satu yang berkas baru, yaitu dengan tersangka mantan Komandan Kompi Brigade Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya Sunaryo [baca: Soal 27 Juli, SBY Siap Diperiksa]. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman, keempat berkas akan segera meneliti keempat berkas tersebut. "Tiga berkas lama artinya saat 2002 dipelajari dan dikembalikan karena terdapat kekurangan. Baru dikembalikan lagi saat ini. Satu berkas perkara baru," jelas Kemas Yahya. Namun, Kemas mengaku tidak menerima berkas mantan Panglima Komando Daerah Militer Sutiyoso. Seluruh tersangka diancam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan yang Dilakukan Secara Massal. (KEN/Agus Faisal K dan Dwi Firmansyah)
Sementara satu yang berkas baru, yaitu dengan tersangka mantan Komandan Kompi Brigade Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya Sunaryo [baca: Soal 27 Juli, SBY Siap Diperiksa]. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman, keempat berkas akan segera meneliti keempat berkas tersebut. "Tiga berkas lama artinya saat 2002 dipelajari dan dikembalikan karena terdapat kekurangan. Baru dikembalikan lagi saat ini. Satu berkas perkara baru," jelas Kemas Yahya. Namun, Kemas mengaku tidak menerima berkas mantan Panglima Komando Daerah Militer Sutiyoso. Seluruh tersangka diancam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan yang Dilakukan Secara Massal. (KEN/Agus Faisal K dan Dwi Firmansyah)