Korban Taufik Hidayat Tak Di-cover BPJS, Dudung Telepon Pejabat Ini

Kepastian itu disampaikan Dudung usai menjenguk YTR di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6/2026) malam.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 26 Juni 2026, 12:00 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman Dudung menjenguk YTR di Rumah Sakit Hasan Sadikin.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memastikan negara akan membantu biaya perawatan YTR, korban penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung.

Kedatangan Dudung ini dilakukan setelah diketahui kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Merespons kendala tersebut, Kastaf langsung menghubungi Direktur BPJS.

"Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin bahwa penganiayaan terhadap perempuan dan anak memang tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon Direktur BPJS dan beliau langsung menyambut, bahkan sebelumnya juga sudah memonitor masalah ini," kata Dudung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6/2026) malam.

Menurut Dudung, penanganan biaya perawatan korban selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia menegaskan negara akan terus mendampingi korban, termasuk dalam proses pemulihan.

"Saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya," ujarnya.

Selain memastikan pendampingan terhadap korban, Dudung juga meminta pelaku Taufik Hidayat dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah.

"Kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga sangat layak dihukum seberat-beratnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Dudung juga mengapresiasi Polda Jawa Barat yang bergerak cepat menangkap tersangka serta tim medis RSHS yang segera memberikan penanganan darurat kepada korban.

Taufik Hidayat jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Kekerasan diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat yang menyebabkan gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya