Liputan6.com, Jakarta - PT Samcro Hyosung Adilestari Tbk (ACRO) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp 10,88 miliar kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2025. Keputusan tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 22 Juni 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, total dividen yang dibagikan mencapai Rp 10.879.415.153 atau setara Rp 3,13 per saham. Pembagian dividen tersebut akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal pencatatan (recording date) 2 Juli 2026.
Advertisement
Adapun jadwal pembagian dividen tunai ACRO adalah sebagai berikut:
- Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 30 Juni 2026
- Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 1 Juli 2026
- Cum dividen di Pasar Tunai: 2 Juli 2026
- Ex dividen di Pasar Tunai: 3 Juli 2026
- Recording date: 2 Juli 2026
- Tanggal pembayaran dividen: 24 Juli 2026.
Perseroan menjelaskan bahwa pembayaran dividen kepada pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan dilakukan melalui Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.
Sementara itu, bagi pemegang saham yang tidak menyimpan sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen akan ditransfer langsung ke rekening pemegang saham.
Dividen Tunai Dikenakan Pajak
ACRO juga mengingatkan bahwa dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham wajib pajak dalam negeri yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk menyerahkannya melalui perusahaan efek atau bank kustodian paling lambat 2 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, pemegang saham wajib pajak luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Jika dokumen yang dipersyaratkan tidak disampaikan, dividen yang diterima akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20%.