Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menjadi maksimal 40 tahun. Kebijakan ini disepakati dalam rapat Komite Tapera sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak, sekaligus mendukung program pembangunan rumah rakyat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden untuk menghadirkan skema pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat serta tetap dapat dijalankan oleh industri perbankan.
Advertisement
“Komite menyetujui tenor sampai 40 tahun bisa dijalankan. Sesuai arahan Presiden, kami menyiapkan skema yang bermanfaat bagi rakyat dan tetap bisa dilaksanakan oleh perbankan,” kata Maruarar usai rapat Komite Tapera di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Di sisi lain, pemerintah juga meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk meningkatkan kinerjanya agar target penyaluran pembiayaan rumah subsidi dapat tercapai. Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan kuota sebanyak 350.000 unit rumah subsidi.
“Dan tadi juga diminta Tapera bisa bekerja lebih keras supaya bisa mencapai target. Ya, sudah disiapkan kuota 350.000 supaya bekerja dengan keras berkoordinasi dengan perbankan dan pengembang,” jelasnya.
Maruarar menambahkan, pencapaian target tersebut memerlukan koordinasi yang erat antara Tapera, perbankan, dan para pengembang perumahan.
Selain perpanjangan tenor, pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif guna menekan biaya kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Insentif tersebut antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan secara gratis.
“Dan Bapak Presiden sudah memberikan BPHTB gratis ya, Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan gratis, PBG gratis,” ungkapnya.
BI Rate Naik, Menteri PKP Pastikan Bunga KPR Subsidi Tetap
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak mengalami kenaikan meski Bank Indonesia (BI) baru saja menaikkan suku bunga acuannya atau BI Rate.
Menurut pria yang akrab disapa Ara itu, pemerintah tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang berhak menerima program rumah subsidi.
"Sampai hari ini kita tidak menaikkan. Sampai hari ini saya tahu bahwa itu naik BI rate," ujar Maruarar Sirait di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (19/6/2026).
Ara menegaskan, hingga saat ini Kementerian PKP belum mengambil kebijakan untuk menyesuaikan atau menaikkan bunga KPR subsidi meskipun terjadi perubahan pada suku bunga acuan Bank Indonesia.
Demi Daya Beli
Keputusan tersebut, kata dia, diambil untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program perumahan bersubsidi pemerintah.
"Sebagai Menteri Perumahan. Saya putuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi, bagi rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan itu," ujar Ara.
Kebijakan mempertahankan bunga KPR subsidi di tengah kenaikan BI Rate diharapkan dapat menjaga akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pembiayaan rumah yang terjangkau. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemenuhan kebutuhan hunian bagi MBR sekaligus menjaga momentum sektor perumahan nasional.