Liputan6.com, Jakarta - Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), hingga mengalami luka berat, akhirnya ditangkap polisi.
Di balik penangkapan tersebut, diduga ada peran mantan rekan kerja pelaku, Dadang Ahyar Ismail. Sebelum kasus ini mencuat, Taufik diketahui pernah bekerja sebagai penagih utang atau mata elang.
Advertisement
Sebelum ditangkap, Taufik sempat menghubungi Dadang untuk meminta saran apakah harus terus kabur dari kejaran polisi atau menyerahkan diri. Dadang pun menyarankan agar Taufik bersikap jantan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kamu kalau misalkan lari-lari, kalau mujur sampai kakek-kakek pasti lari, capek. Itu yang pertama. Kedua, karena di medsos sudah ramai, kamu bisa saja ketangkap warga dan mati di jalan. Atau yang ketiga ketangkap polisi, kayak di TV ditembak. Kamu pilih saja mau yang mana," tutur Dadang saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Menurut Dadang, Taufik sempat berpikir cukup lama sebelum akhirnya memutuskan mengikuti sarannya. "Dia mikir lama. Sampai akhirnya bilang, 'Ya sudah Pak, saya ikut Bapak saja, mau menyerahkan diri'," ujarnya menirukan jawaban Taufik.
Setelah itu, Dadang langsung menghubungi salah seorang anggota polisi. Ia juga mengingatkan Taufik agar bersikap kooperatif saat dimintai keterangan.
Tak lama kemudian, Taufik mendatangi kediaman Dadang. Selanjutnya, ia dibawa petugas ke Polsek Majalaya sebelum diserahkan ke Polda Jawa Barat.
"Jadi teknisnya, setelah ngobrol sebentar di rumah, barulah dibawa anggota Polda ke Majalaya dulu karena di sana penuh," kata Dadang.
Dadang yang pernah bekerja bersama Taufik pada 2023 hingga 2024 mengaku pelaku hanya bercerita sekilas mengenai alasannya tinggal bersama korban. Menurutnya, Taufik mengaku mereka tinggal serumah karena hubungan asmara yang dijalani.
"Katanya ngontrak bareng. Sampai pengakuan si Taufik, korban sangat sayang kepadanya sampai berani memasang tato. Saya tidak tahu tato apa, itu hanya informasi dari si Taufik," ungkapnya.
Selama bekerja bersama, Dadang mengaku tidak melihat perilaku mencurigakan dari Taufik. "Sama saja, biasa saja, tidak ada yang janggal. Bekerja masing-masing sesuai tugas yang diberikan. Kalau karakter biasa saja," lanjutnya.
Polisi Bantah Pelaku Menyerahkan Diri
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membantah klaim bahwa Taufik menyerahkan diri. Ia menegaskan pelaku ditangkap oleh jajaran kepolisian di wilayah Bandung Raya.
"Iya bukan menyerahkan diri, ini ditangkap di sekitar Bandung Raya," tegas Hendra.
Hendra mengatakan polisi juga akan memeriksa Dadang sebagai saksi. Namun, ia belum merinci jadwal pemeriksaan tersebut.
"Iya, itu salah satu saksi yang akan kami periksa. Secara awal sudah dilakukan pemeriksaan, tetapi akan ada tindak lanjut lagi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Taufik diduga menyekap dan menganiaya Yuvita di sebuah kamar indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama tiga tahun.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Kondisinya membuat korban tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara secara normal.
Kini, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter: Azzura Galexia
Sumber: Merdeka.com