Hukuman Ini yang Diinginkan Keluarga Korban untuk Taufik Hidayat

Korban tidak dapat melihat, berjalan dan berbicara dengan normal.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 24 Juni 2026, 13:11 WIB
Erni Heryadi, keluarga korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung. (Merdeka.com/Azzura Galexia)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga dari Yunita Tri Rezeki (YTR) berharap Taufik Hidayat (30) tersangka penganiayaan dan penyekapan dihukum berat.

"Ingin dihukum seberat-beratnya. Masa depan masih panjang, dia baru 29 tahun. Keponakan saya sudah cacat. Kondisinya mengkhawatirkan," kata salah satu keluarga YTR, Erni Heryadi (39) saat ditemui di Polda Jabar, Rabu (24/6/2026).

Erni mengaku geram namun tetap berupaya untuk menahan diri. Dia pun meminta keluarga untuk menyerahkan proses hukum ke kepolisian.

"Kita sudah geram banget, ingin membalas, cuman saya bilang jangan ikut nafsu, ikuti hukum saja," ucap dia.

Kondisi terkini, saudara iparnya sudah berangsur mulai membaik. Yuvita disebutnya masih memiliki harapan untuk melanjutkan hidup.

"Kondisi korban sudah bagus. Dia sudah semangat lagi," ungkap dia.

"Alhamdulillah buat Kapolda dan jajaran yang cepat tanggap. Terima kasih buat Pak Kapolda, Pak Dedi Mulyadi, pegiat medsos dan influencer yang bantu," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan oleh Taufik di sebuah indekos yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama tiga tahun.

Korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah dan kaki. Kondisi ini menyebabkan korban tidak dapat melihat, berjalan dan berbicara dengan normal.

Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik disangkakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: Merdeka.com/Azzura Galexia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya