Akar Rumput di Kudus Desak Pemilihan Ketum PBNU Diubah Total

Penerapan sistem voting langsung dalam memilih Ketum PBNU berpotensi memunculkan faksionalisme dan politik uang.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 23 Juni 2026, 19:32 WIB
Sekretaris PCNU Kudus Dr H Nur Said Sag M.Ag. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Kudus - Proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendapat sorotan tajam di tataran akar rumput. Sorotan itu mengemuka di kalangan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kudus Jawa Tengah.

PCNU Kudus memiliki usulan strategis terkait reformasi mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Mereka mendorong agar sistem pemilihan tidak semata mengandalkan voting langsung.

Ketua PCNU Kudus Asyrofi Masyitho bersama Sekretaris PCNU Kudus Nur Said menilai, penerapan sistem voting langsung berpotensi memunculkan faksionalisme dan politik uang.

"Karena itu, voting langsung juga harus diperkuat melalui mekanisme musyawarah mufakat atau model keterwakilan berbasis merit system," ujar Nur Said, Selasa (23/6/2026)

Usulan reformasi mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU ini, kata Nur Sahid, tercantum dalam tujuh rekomendasi strategis dari jajaran PCNU Kudus kepada PBNU.

"Tujuh rekomendasi itu sebagai materi pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Besar (Mubes) NU mendatang," katanya.

Menurut Nur Said, mekanisme musyawarah mufakat atau model keterwakilan berbasis merit system tersebut, dinilai lebih sejalan dengan tradisi syura dalam Islam. Selain itu, mampu menjaga soliditas organisasi pascamuktamar.

Nur Said menegaskan, tujuh rekomendasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral PCNU Kudus untuk ikut mengawal masa depan NU pada abad kedua.

Pihak PCNU Kudus berharap bahwa NU dapat memasuki milenium kedua dengan tata kelola yang semakin profesional, mandiri dan transparan.

"Selain itu, berdaya saing global tanpa kehilangan identitas ke-NU-an yang berakar kuat pada tradisi pesantren serta Khittah 1926," tandas Nur Said.

Tujuh rekomendasi yang diusulkan PCNU Kudus tersebut, diarahkan untuk memperkuat transformasi tata kelola organisasi Nahdlatul Ulama (NU) memasuki abad kedua atau milenium kedua perjalanan jam’iyah.

Usulan itu tertuang dalam Memorandum Rekomendasi bertajuk Transformasi Tata Kelola Jam’iyah Menyongsong Milenium Kedua NU dengan Teguh Menjunjung Tradisi dan Khittah 1926 yang telah disampaikan melalui PWNU Jawa Tengah.

Nur Said mengakui, tantangan yang dihadapi NU pada era digital saat ini semakin kompleks. Karena itu, dibutuhkan langkah-langkah pembaruan organisasi tanpa meninggalkan akar tradisi pesantren dan nilai-nilai perjuangan para muassis NU.

Nur Said menegaskan, rekomendasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah jati diri NU. Melainkan memperkuat kapasitas organisasi, agar mampu menjawab tantangan zaman.

Memasuki abad kedua, kata Nur Said, NU membutuhkan tata kelola yang lebih profesional, transparan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

"Namun, modernisasi itu harus tetap berpijak pada tradisi pesantren dan Khittah 1926. Prinsipnya adalah memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik," beber Nur Said.

 

7 Poin Rekomendasi

Atas dasar spirit khidmah tersebut, berikut tujuh poin rekomendasi strategis tata kelola organisasi sosial keagamaan modern yang diusulkan PCNU Kudus:

1. Standardisasi dan Regulasi Mekanisme BUMNU (Badan Usaha Milik NU)

Salah satu rekomendasi utama yang diusulkan PCNU Kudus adalah penerbitan regulasi baku mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik NU (BUMNU).

Melalui regulasi tersebut, PBNU diharapkan menyusun Peraturan Perkumpulan (Perkum) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur pendirian, tata kelola, hingga mekanisme pengawasan BUMNU secara profesional.

PCNU Kudus menilai unit usaha NU harus dikelola secara independen dengan direksi profesional dan badan pengawas yang diaudit secara berkala. Dengan harapan mampu menjadi pilar kemandirian ekonomi organisasi.

"Semangat Nahdlatut Tujjar yang menjadi salah satu fondasi lahirnya NU, perlu dihidupkan kembali melalui tata kelola usaha yang profesional dan akuntabel. Kemandirian ekonomi menjadi syarat penting bagi kemandirian organisasi," papar Nur Said.

2. Regulasi Rangkap Jabatan (Internal & Eksternal)

Selanjutnya pada poin kedua, PCNU Kudus juga mengusulkan aturan yang lebih tegas terkait rangkap jabatan, terutama yang berkaitan dengan partai politik.

Menurut usulan tersebut, pengurus harian NU yang menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kontestasi politik praktis, wajib mengundurkan diri atau nonaktif dari kepengurusan NU.

Kebijakan itu dianggap sebagai implementasi nyata Khittah NU 1926, agar organisasi tetap independen dan menjadi rumah bersama bagi seluruh warga.

"NU harus tetap menjaga posisi sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang independen. Karena itu, batas antara kepengurusan NU dan politik praktis perlu diperjelas demi menjaga marwah organisasi,"  tandas Nur Sa'id.

3. Implementasi Sistem Informasi Manajemen Aset NU (SIMAS-NU)

PCNU Kudus mengusulkan kepada Konbes PBNU untuk membangun platform. Selain itu, PCNU Kudus juga mengusulkan pembentukan Sistem Informasi Manajemen Aset NU (SIMAS-NU) yang terintegrasi secara nasional.

Kehadiran platform digital tersebut diharapkan mampu mendata, memetakan dan mengamankan aset-aset NU. Yakni. mulai tingkat pusat hingga ranting, termasuk aset wakaf yang selama ini kerap menghadapi persoalan administrasi maupun sengketa hukum.

Digitalisasi aset dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan perlindungan aset organisasi.

4. Rekonstruksi Khittah NU sebagai Kekuatan Civil Society (Kontrol Pemerintah)

Pihak PCNU Kudus menyoroti pentingnya penguatan posisi NU sebagai kekuatan masyarakat sipil (civil society). PCNU Kudus memandang NU perlu tetap menjadi mitra strategis pemerintah.

Selain itu, menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Menurut PCNU Kudus, sikap kritis yang konstruktif harus terus dijaga dengan berlandaskan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah seperti tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh.

5. Memberikan Ruang Lembaga Khas Daerah

Dalam memorandum tersebut, PCNU Kudus juga mengusulkan pemberian kewenangan kepada PCNU. Yakni. untuk membentuk lembaga ad hoc atau lembaga khas daerah sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

Usulan ini didasarkan pada kenyataan bahwa setiap daerah memiliki karakter sosial, budaya dan ekonomi yang berbeda. Karena itu, membutuhkan fleksibilitas dalam menjalankan program-program organisasi.

6. Penyederhanaan dan standardisasi nomenklatur lembaga, lajnah maupun divisi di seluruh tingkatan organisasi

Keseragaman struktur mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU hingga PRNU, dinilai dapat memperkuat koordinasi serta mengurangi hambatan birokrasi. Selain itu, juga mempercepat pelaksanaan program organisasi hingga tingkat akar rumput.

7. Reformasi Pemilihan Ketua Umum PBNU

Kemudian pada rekomendasi terakhir, PCNU Kudus mengusulkan reformasi mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.

Mereka mendorong agar sistem pemilihan tidak semata mengandalkan voting langsung yang berpotensi memunculkan faksionalisme dan politik uang. Melainkan diperkuat melalui mekanisme musyawarah mufakat atau model keterwakilan berbasis merit system.

Nur Said menegaskan, tujuh rekomendasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral PCNU Kudus untuk ikut mengawal masa depan NU pada abad kedua.

"Harapan kami, NU dapat memasuki milenium kedua dengan tata kelola yang semakin profesional, mandiri, transparan, dan berdaya saing global tanpa kehilangan identitas ke-NU-an yang berakar kuat pada tradisi pesantren serta Khittah 1926," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya