Jaksa Klaim Nadiem Akui Fakta Penting dalam Kasus Chromebook

Jaksa menilai sejumlah pernyataan Nadiem dalam duplik justru menguatkan dakwaan terkait pengadaan Chromebook dan penggunaan merek dalam proyek digitalisasi pendidikan.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 23 Juni 2026, 19:01 WIB
Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus H usai mengikuti sidang Duplik kasus chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Liputan6/Rifqy Alief)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengakui sejumlah fakta yang sebelumnya telah dimuat dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat menanggapi duplik yang dibacakan Nadiem dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA: Nadiem Makarim Membantah Semua Dakwaan Jaksa

"Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Apa yang diakui? Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia," kata Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus H.

Menurut jaksa, penggunaan merek tertentu dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Padahal seharusnya keputusan itu tidak boleh karena bertentangan dengan Perpres 16/2018. Sehingga, dakwaan kami sangat didukung oleh apa yang disampaikan oleh terdakwa," ujarnya.

Selain itu, jaksa menilai pengadaan Chromebook tidak lebih efisien dibandingkan alternatif lain yang tersedia saat itu.

 

 

Soroti Anggaran Tambahan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani sidang lanjutan kasus Chromebook. (Liputan6.com/Rifqy)

Corneles mencontohkan pengadaan 15 unit Chromebook yang disebut menelan biaya sekitar Rp100 juta, sementara laboratorium komputer dengan 22 unit perangkat dapat diperoleh dengan anggaran sekitar Rp140 juta.

Jaksa juga menyoroti kebutuhan anggaran tambahan untuk layanan Google Cloud yang dinilai menjadi konsekuensi penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

"Dari tahun ke tahun, setiap tahun, kementerian membutuhkan pengadaan Google Cloud dengan anggaran ratusan miliar untuk integrasi agar Chromebook dapat digunakan," kata Corneles.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa turut menanggapi pernyataan Nadiem yang menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Presiden Joko Widodo.

 

Tuntutan 18 Tahun Penjara

Menurut Corneles, pelaksanaan amanah atau kebijakan pemerintah tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Mau amanah apapun itu harus sesuai dengan norma dan koridor yang berlaku. Apa itu? Perpres 16 Tahun 2018, Perpres 12 Tahun 2021. Mau amanah-amanah seperti apa? Tapi pengadaannya, menjalankan amanah itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Nadiem merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun dan menilai negara mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya