Kejagung Tolak Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator

Sony Sonjaya dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi MBG.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 23 Juni 2026, 16:26 WIB
Sony Sonjaya diperiksa Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah mempelajari permohonan tersebut dengan mempertimbangkan keterangan tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Memang benar tim penyidik menerima surat permohonan justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, pemberian status justice collaborator memiliki syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Ia menjelaskan, justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana yang lebih besar.

“Ada dua syarat utama, yakni yang bersangkutan bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Setelah memeriksa tersangka dan menelaah alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik.

“Saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Dengan demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” kata Syarief.

 

Tak Penuhi Syarat

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Menurut dia, perkara yang disangkakan kepada tersangka antara lain berkaitan dengan dugaan jual beli titik SPPG serta dugaan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Syarief mengatakan, permohonan justice collaborator yang diajukan Sony juga berkaitan dengan sangkaan dugaan jual beli titik tersebut. Karena itu, penyidik menilai tersangka tidak memenuhi syarat sebagai pelaku yang membantu mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

Selain dinilai sebagai pelaku utama, Syarief menyebut Sony juga belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik.

“Dalam pemeriksaan kemarin belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujarnya.

Atas dua pertimbangan tersebut, Kejagung memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka.

“Atas dasar hal tersebut kami belum bisa memenuhi atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief.

Meski demikian, penyidik tetap menghargai seluruh informasi yang diberikan Sony selama proses pemeriksaan. Menurut Syarief, keterangan tersebut tetap akan didalami untuk membantu mengungkap perkara.

“Semua informasi yang disampaikan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun untuk justice collaborator, kami terikat pada aturan-aturan yang ada,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya