Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,75% dinilai dapat memengaruhi strategi investasi industri asuransi, terutama pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang.
"Kenaikan BI Rate pada prinsipnya dapat memengaruhi strategi investasi industri asuransi, khususnya pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulisnya, Selasa (23/6/2026).
Advertisement
Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dampak kenaikan suku bunga tersebut tidak dapat dilihat secara parsial karena terdapat berbagai faktor lain yang turut menentukan kinerja investasi. Ia menjelaskan, kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, hingga karakteristik portofolio masing-masing perusahaan menjadi faktor penting dalam menentukan hasil investasi industri asuransi hingga akhir tahun.
"Namun demikian, dampaknya perlu dilihat secara menyeluruh karena selain dipengaruhi oleh suku bunga, kinerja investasi juga dipengaruhi oleh kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, dan karakteristik portofolio masing-masing perusahaan," ujarnya.
Stabilitas Yield SBN Jadi Penopang Kinerja Investasi
Di tengah kenaikan BI Rate, OJK melihat ada faktor positif yang dapat menopang kinerja investasi perusahaan asuransi, yakni stabilitas imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN).
"Meskipun terjadi kenaikan BI Rate, stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) yang tetap terjaga turut membantu menjaga kinerja investasi industri. Di sisi lain, pasar saham masih menghadapi volatilitas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik," ujarnya.
Pada dasarnya, keputusan penempatan investasi merupakan kewenangan masing-masing perusahaan sesuai profil liabilitas, karakteristik produk, dan manajemen risikonya.
Ogi menegaskan, OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan menerapkan tata kelola investasi yang baik, mematuhi ketentuan mengenai batasan penempatan investasi, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar ketahanan keuangan dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis tetap terjaga.
Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.202 Triliun pada April 2026
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) secara umum tetap stabil dan terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono, menyampaikan untuk industri asuransi, aset industri asuransi pada April 2026 mencapai Rp 1.202,16 triliun atau naik 3,39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp 984,2 triliun atau naik 4,65 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi pada periode April 2026 mencapai Rp 116,01 triliun atau terkontraksi 0,36 persen yoy.
"Capaian tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang masih tumbuh 3,28 persen yoy dengan nilai Rp 62,58 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi 4,32 persen yoy menjadi Rp 53,43 triliun," kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDKB Mei 2026, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, untuk permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk-based capital (RBC) masing-masing sebesar 476,11 persen dan 311,74 persen. Angka tersebut masih jauh di atas batas minimum ketentuan sebesar 120 persen.
Untuk asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri yang terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp 217,96 triliun atau terkontraksi 1,95 persen yoy.
Kinerja Dana Pensiun
Dari sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per April 2026 tumbuh 6,12 persen yoy menjadi Rp 1.690,64 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan 5,63 persen yoy dengan nilai Rp 410,14 triliun.
"Sementara itu, program pensiun wajib yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri, memiliki total aset sebesar Rp 1.280,50 triliun atau tumbuh 6,65 persen yoy," ujarnya.
Pada industri penjaminan, OJK mencatat per Maret 2026 nilai aset terkontraksi 3,39 persen yoy menjadi Rp 46,73 triliun.
Kebijakan Strategis OJK Sektor PPDP
Adapun dalam rangka penguatan dan pengembangan industri PPDP, OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis serta melaksanakan berbagai inisiatif.
Pertama, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) tentang Rencana Bisnis Asuransi dan Reasuransi. Ketentuan ini merupakan penyesuaian atas dampak PSAK 117 terhadap rencana bisnis perusahaan asuransi dan reasuransi yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024.
Kedua, OJK tengah menyusun RPADK tentang Laporan Aktuaris Asuransi dan Reasuransi. Ketentuan ini juga merupakan penyesuaian atas dampak PSAK 117 terhadap SEOJK Nomor 29 Tahun 2017 tentang Laporan Aktuaris Tahunan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
"Ketiga, OJK telah menyelenggarakan Workshop Digitalisasi Perasuransian pada 25 Mei 2026 di Jakarta sebagai tindak lanjut dari Kajian Digitalisasi Perasuransian Tahun 2025," ujarnya.
Keempat, OJK mendukung pengembangan Energy Saving Insurance (ESI) melalui peluncuran prototipe produk ESI pada Energy Efficiency Investment and Business Forum 2026. Inisiatif ini bertujuan memitigasi risiko proyek-proyek efisiensi energi serta meningkatkan bankability proyek transisi energi.
"Kelima, OJK mendorong inovasi perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk memperkuat integritas industri dan perlindungan konsumen," pungkasnya.