OJK: Volatilitas IHSG 2026 Pengaruhi Kinerja Unit Link

OJK memastikan supaya perusahaan menerapkan pengelolaan investasi secara hati-hati di tengah pasar keuangan yang bergejolak.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 23 Juni 2026, 16:00 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam PPDP Regulatory Disemination Day, di Jakarta, Senin (13/4/2026). (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang masih menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi sepanjang tahun 2026 berpengaruh terhadap kinerja produk PAYDI atau unit link, khususnya yang memiliki porsi investasi pada instrumen saham.

"Volatilitas pasar modal, termasuk koreksi IHSG yang cukup signifikan sepanjang tahun 2026, tentu memberikan pengaruh terhadap kinerja produk PAYDI atau unit link, khususnya yang memiliki porsi investasi pada instrumen saham," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulisnya, Selasa (23/6/2026).

Namun demikian, berdasarkan data posisi April 2026, kinerja PAYDI masih menunjukkan tren yang positif dengan pendapatan premi mencapai Rp 14,86 triliun atau tumbuh 11,14% secara year-on-year (YoY).

Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap produk PAYDI masih terjaga, didukung oleh kebutuhan akan perlindungan yang dikombinasikan dengan investasi jangka panjang.

Ogi menjelaskan pada dasarnya, kebijakan investasi merupakan kewenangan masing-masing perusahaan asuransi yang disesuaikan dengan karakteristik produk dan profil risiko nasabah.

"Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi, OJK terus memastikan agar perusahaan menerapkan pengelolaan investasi secara prudent, memperkuat tata kelola investasi, serta menjalankan manajemen risiko yang efektif," ujarnya.

OJK juga mendorong peningkatan transparansi produk dan edukasi kepada nasabah agar masyarakat memahami karakteristik dan risiko investasi yang melekat pada produk PAYDI.

IHSG Tertekan, Bos OJK: Investasi di Pasar Modal Buat Jangka Panjang

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi saat Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menilai, investasi ke pasar modal Indonesia merupakan jangka panjang. Kekuatan fundamental ekonomi untuk mendorong pertumbuhan jadi kunci penting.

Friderica menyadari, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang terkoreksi yang dipicu sejumlah faktor termasuk sentimen global.

"Sebagaimana kita pahami dengan dinamika yang ada saat ini, berbarengan dengan reformasi integritas yang kita lakukan di sektor pasar modal Indonesia, kemudian ditambah dengan dinamika global dan sebagainya, memang kita melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kita saat ini pada posisi yang terkoreksi," kata Friderica dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Merespons kondisi ini, Friderica menyampaikan kalau investasi di pasar modal Indonesia maupun investasi lainnya merupakan untuk jangka panjang. Dengan demikian, kekuatan fundamental ekonomi Indonesia menjadi penting.

 

Jaga Pertumbuhan Ekonomi

"Namun demikian, kita menyampaikan bahwa investasi di pasar modal, investasi di Indonesia adalah investasi jangka panjang. Karena itu kita harus terus melihat bagaimana fundamental ekonomi kita ke depan," ungkap dia. 

Beberapa upaya dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tadi. Mulai dari meningkatkan daya tahan sektor jasa keuangan hingga penguatan ekosistem dan pembiayaan UMKM.

"Kemudian pendalaman pasar keuangan sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kalau kita melihat dengan target pertumbuhan ekonomi, tentunya misalnya di tahun 2027, data dari Bappenas menyampaikan bahwa Indonesia butuh angka yang cukup besar untuk pembiayaan mendukung sektor pertumbuhan ekonomi kita," beber Friderica.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya