Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan mengenai penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma bukan lagi menjadi kewenangan Polri. Menurut dia, tugas penyidik telah selesai setelah proses pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum dilakukan.
“Dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka. Jadi kewajiban kami sudah selesai,” kata Listyo kepada wartawan di Lapangan Sepolwan Lemdiklat Polri, Selasa (23/6/2026).
Advertisement
Ia menjelaskan, kewenangan terkait penangguhan penahanan kini berada di tangan Kejaksaan.
“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat ditanyakan di sana,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma setelah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (22/6/2026).
Kedua tersangka tetap diperbolehkan pulang. Namun, mereka diwajibkan melapor satu kali setiap pekan hingga proses persidangan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum,” kata Marcelo dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, terdapat dua tersangka yang diserahkan, yakni Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan 714 barang bukti. Barang bukti tersebut didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan maupun video terkait perkara.
Alasan Tak Ditahan
Marcelo menjelaskan, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Selain itu, keluarga menyatakan bersedia menjadi penjamin apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka yang akan bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma tetap dikenai wajib lapor setiap satu minggu sekali sesuai ketentuan yang berlaku.
Marcelo mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian luas masyarakat sehingga dikategorikan sebagai perkara penting.
Karena itu, jaksa akan segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan agar segera memperoleh kepastian hukum.
“Sesegera mungkin berkas perkara dan surat dakwaan akan kami limpahkan ke pengadilan yang berwenang,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma disangkakan melanggar Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, serta pemberatan pidana dan pengaduan. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait intervensi data serta manipulasi atau pemalsuan data.