Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/6/2026). Berdasarkan jadwal, sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sidang akan mendudukkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa dalam agenda duplik. Diketahui, duplik adalah kesempatan bagi tim hukum dari terdakwa untuk menjawab replik yang disampaikan tim jaksa pada sidang sebelumnya.
Advertisement
Sebagai informasi, saat replik yang disampaikan sebelumnya, Nadiem selaku terdakwa mengaku sedih. Alasannya, narasi replik yang disampaikan JPU bukanlah narasi awal soal tidak bermanfaatnya laptop chromebook bagi pelajar Indonesia dan negara dirugikan.
"Hal yang begitu menyedihkan. Dari awal sudah berkali-kali kasus ini berubah. Dari tadi mengenai chromebook itu tidak bermanfaat, mangkrak, total loss, media disebarkan informasi Rp 9 triliun yang tidak benar itu, chromebook mangkrak dan tidak berguna. Kenyataannya? Datanya dari CDM dan lain-lain membuktikan bahwa chromebook sangat dimanfaatkan bukan hanya untuk asesmen nasional, tapi untuk sehari-hari," kata Nadiem usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Replik Jaksa Singgung White Collar Crime
Sebagai catatan, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan replik yang salah satu poinnya, menyinggung soal kejahatan white collar crime.
"White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan tingkat sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. Kejahatan ini tidak hanya korupsi, tetapi ada juga kejahatan lainnya seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/6/2026).
Jaksa melanjutkan, meski sama-sama korupsi, saat ini modus kejahatan white collar crime yang primitif mulai ditinggalkan.
Menurut jaksa, ada tiga strategi yang dilakukan para pelaku kejahatan white collar crime.
Pertama, fraud. Modusnya, menyiasati peraturan, laporan keuangan dan laporan pajak sehingga seolah-olah di mata umum tindakannya legal.
Kedua, layering. Pada kasus ini, koruptor tidak langsung memperkaya diri sendiri. Namun, modus yang dipakai menguntungkan orang lain sehingga seakan-akan si koruptor bersih.
"Lalu dia baru menikmatinya beberapa waktu kemudian lewat serangkaian layering yang rumit dan lintas negara," ujarnya.
Strategi berikutnya lewat image. Pada fase ini, pelaku white collar crime berusaha mencitrakan dirinya sebagai orang baik dengan memanfaatkan media massa.
"Bahkan seiring perkembangan zaman, media sosial juga dipakai seefektif mungkin karena langsung masuk ke gadget orang per orang," ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku white collar crime juga sering terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan atau politik sehingga terkatrol citranya sebagai orang bermoral.
"Bahkan kalau perlu membeli suara untuk menjadi pejabat publik semata-mata demi mendapat citra baik di masyarakat. Bahkan tidak sampai di situ, tanda jasa atau award bila dibutuhkan akan diborong untuk membuat citra positif di masyarakat," ujarnya.
Dari ketiga strategi itu, sambung jaksa, ketika pelaku kejahatan ditangkap, maka seolah-olah yang terjadi pada dirinya merupakan bagian dari kriminalisasi.
"Jika ketiganya dilakukan dengan efektif, maka ketika pelaku white collar crime ditangkap, dia tetap dianggap sebagai orang yang dikriminalisasi oleh negara," tutup jaksa.