Tak hanya yang masih aktif bekerja, bahkan pensiunan pun selama dia menjadi warga negara Indonesia wajib membayar iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan setiap bulan.
Begitu dikatakan Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS, Irfan Humaidi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (3/1/2014).
Menurutnya, program jaminan kesehatan ini memang pada dasarnya dikelola berdasarkan iuran yang dibayarkan peserta BPJS dengan prinsip gotong royong, sehingga pensiunan pun selama dia hidup, tetap membayar iuran.
"Untuk pekerja penerima upah, sewaktu ia aktif, iuran dibayar oleh pemberi kerja dan setelah pensiun yang bayar yang bersangkutan. Atau bila uang pensiunnya nggak besar, bisa membayar iuran yang paling rendah," kata Irfan.
Dibandingkan dengan asuransi komersial masih lebih besar manfaatnya. Mengapa? karena menurutnya, di asuransi komersial, pembayaran premi antara seseorang berusia 35 dan 80 tahun tentu bebeda. Dan jarang ada asuransi yang mau menanggung pensiunan dengan banyak riwayat penyakit dengan besaran premi hanya Rp 59.500.
(Fit/Abd)
Begitu dikatakan Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS, Irfan Humaidi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (3/1/2014).
Menurutnya, program jaminan kesehatan ini memang pada dasarnya dikelola berdasarkan iuran yang dibayarkan peserta BPJS dengan prinsip gotong royong, sehingga pensiunan pun selama dia hidup, tetap membayar iuran.
"Untuk pekerja penerima upah, sewaktu ia aktif, iuran dibayar oleh pemberi kerja dan setelah pensiun yang bayar yang bersangkutan. Atau bila uang pensiunnya nggak besar, bisa membayar iuran yang paling rendah," kata Irfan.
Dibandingkan dengan asuransi komersial masih lebih besar manfaatnya. Mengapa? karena menurutnya, di asuransi komersial, pembayaran premi antara seseorang berusia 35 dan 80 tahun tentu bebeda. Dan jarang ada asuransi yang mau menanggung pensiunan dengan banyak riwayat penyakit dengan besaran premi hanya Rp 59.500.
(Fit/Abd)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Pertanyaan dasar seputar JKN dan BPJS Kesehatan
Syarat Daftar Jadi Peserta JKN
Advertisement
Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial
Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Sebabnya?
Pemilik KJS di Jakarta Tidak Bisa Dobel Klaim Kalau Ada JKN
Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu?