Adam Deni Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Selebgram Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka usai merusak dan memamerkan senjata api di sebuah ruko.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 22 Juni 2026, 14:23 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Adam Deni berada dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam Deni menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADM (30) ditetapkan sebagai tersangka usai memamerkan senjata api di sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Ia kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam proses penegakan hukum, Adam Deni juga dikenakan pasal berlapis, yaitu perusakan dan kepemilikan senjata api.

"Di sini untuk tersangka ADM sendiri, sudah kami lakukan penahanan dan juga untuk pasal yang kami sangkakan di sini ada dua, yaitu terkait pengerusakan dan juga menguasai benda atau senjata api, senjata tajam atau benda membahayakan lainnya," kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti, Senin (22/6/2026).

Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api, dan juga pasal pengerusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023.

Adam Deni terancam hukuman penjara 15 tahun atas perbuatannya membawa barang berbahaya. Sedangkan pasal pengerusakan, ia terancam 2,5 tahun penjara.

Bima menambahkan, penyidik akan meminta pemeriksaan terhadap ahli terkait kepemilikan senjata api tersebut. Selain itu, penyidik juga akan mendalami asal senjata api yang digunakan tersangka.

"Kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," katanya.

Dalam perkara ini, kata Bima, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang digunakan tersangka.

 

 

Aksi Adam Deni

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Adam Deni berjalan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam Deni menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan keributan bermula pada hari Rabu (17/6/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Adam Deni Gearaka memaksa masuk ke dalam sebuah ruko.

Di dalam ruko, Adam Deni Gearaka diduga merusak neon box, melubangi dinding gypsum, serta merusak sejumlah fasilitas lain, seperti kursi dan perlengkapan sanitasi.

Petugas keamanan di lokasi juga mendapat intimidasi setelah Adam Deni Gearaka memperlihatkan airsoft gun yang dibawa.

Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) sekira pukul 19.30 WIB, Adam Deni Gearaka kembali datang ke lokasi. Kali ini ia diduga merusak bagian luar mobil milik korban yang sedang terparkir.

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, anggota Polsek Cilincing langsung mengamankan Adam Deni Gearaka.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Tersangka juga mengakui perbuatannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Budi, tersangka sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun penyidik tetap memproses perkara karena aksi intimidasi menggunakan airsoft gun dan perusakan tidak bisa dibenarkan meski dipicu persoalan pribadi.

"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit airsoft gun yang diduga digunakan saat kejadian. Akibat aksi tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya