Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, nekat menembak tetangganya menggunakan senapan angin hingga mengalami luka di bagian kemaluan dan punggung. Peristiwa itu diduga dipicu oleh perilaku korban yang selama ini kerap membuat keresahan dan menantang warga berkelahi.
Kasus tersebut terjadi di Pekon Kota Karang, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin malam, 15 Juni 2026. Polisi telah menetapkan Budi Utomo (35) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengungkapkan bahwa korban bernama Feri Yansyah (23) selama ini dikenal sering membuat ulah di lingkungan tempat tinggalnya.
“Korban ini, iya. Warga di sana banyak bersyukur malahan. Menganggap yang menembak ini pahlawan. Karena semua warga ditantangin sama dia, diajak berantem semua,” kata Meidy saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026).
Meski demikian, Meidy menegaskan tindakan penembakan tetap merupakan tindak pidana yang harus diproses hukum.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, korban tidak mengalami gangguan kejiwaan. Sikap agresif yang ditunjukkan korban lebih karena merasa dirinya paling hebat di lingkungan sekitar.
“Enggak ada gangguan kejiwaan. Dia masih bujang, merasa jagoan kampunglah. Semua orang diajak berantem,” ungkapnya.
Polisi juga memastikan saat kejadian korban tidak dalam kondisi mabuk.
Kronologi
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Meidy, insiden bermula ketika korban memukul pelaku di sebuah warung di Pekon Kota Karang sekitar pukul 20.30 WIB. Keributan tersebut sempat mereda, namun ketegangan berlanjut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya kembali bertemu di sebuah pertigaan jalan di wilayah setempat. Dalam situasi itu, Budi diduga menembakkan senapan angin miliknya ke arah korban.
Peluru senapan angin mengenai tubuh korban hingga menyebabkan luka pada bagian kemaluan dan punggung. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pugung Tampak sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Medical Center, Bandar Jaya, Lampung Tengah.
“Tak lama setelah kejadian, Budi mendatangi Polres Pesisir Barat untuk menyerahkan diri,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan satu pucuk senapan angin warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menembak korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam penjara maksimal 5 tahun.