Liputan6.com, Jakarta - Komplotan pencuri spesialis pembobol ruko dan rumah yang meresahkan warga di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil dibekuk polisi. Dalam pengungkapan kasus ini, empat pelaku ditangkap, sementara empat lainnya masih berstatus buronan (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 39 lokasi berbeda. Sebanyak sembilan di antaranya telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian, sementara sekitar 30 lokasi lainnya belum dilaporkan dan sebagian sempat viral di media sosial.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas pencurian di sebuah toko di Pasar Datarajan, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
“Ada sekitar 30 TKP yang belum membuat laporan polisi dan sempat viral di media sosial. Sementara dari catatan penyidik, terdapat sembilan TKP yang telah dilaporkan dan dilakukan oleh kelompok ini,” kata AKP Ariga, Minggu (21/6/2026).
Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial HS (22), S (21), R (50), dan SH (51). Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
AKP Ariga mengungkapkan, kasus yang menjadi titik awal pengungkapan jaringan ini terjadi pada 12 April 2026, saat sebuah toko milik warga berinisial SO di Pasar Datarajan dibobol pada dini hari.
Pelaku merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi sebelum masuk dan menggasak berbagai barang dagangan.
"Sejumlah rokok berbagai merek, satu dus mi instan berisi rokok, hingga kotak amal masjid yang berada di dalam toko ikut dibawa kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta," jelasnya.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi keberadaan Herwan Saputra. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di wilayah Pulau Panggung.
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil membekuk tiga pelaku lainnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi.
Barang Bukti Diamankan
Barang bukti yang diamankan antara lain empat bilah golok, satu senapan angin pendek, alat pemotong besi, palu, senter, topeng penutup wajah, helm, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Berdasarkan hasil interogasi, komplotan ini diketahui kerap berganti pasangan saat menjalankan aksinya. Mereka menyasar rumah dan pertokoan di sejumlah wilayah Kabupaten Tanggamus," beber Ariga.
Motif para pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membiayai aktivitas perjudian.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Polsek Pulau Panggung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda hingga Rp 500 juta.
Polisi masih memburu empat pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum melapor.