Emak-Emak Bermobil Gondol 100 Renteng Sampo

Pelaku residivis kasus serupa. 2 Ditangkap, 1 buron.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 19 Juni 2026, 19:59 WIB
Emak-Emak Residivis Pencuri di Grosiran (Foto: Ardi Munthe/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi dua perempuan yang diduga mengutil di sebuah grosir di Kota Bandar Lampung viral di media sosial. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa dan diduga telah beraksi bersama satu rekan lainnya yang kini masih buron.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IR (56), warga Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan ROS, warga Gadingrejo Timur, Kabupaten Pringsewu.

Mereka ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah barang dagangan di Toko Grosir Galih, Jalan Jalur Dua, Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Kemiling pada 10 Juni 2026.

"Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan modus yang sama. IR pernah diproses hukum di Lampung Timur, sedangkan ROS pernah terlibat kasus serupa di wilayah MBK Bandar Lampung," kata Alfret saat konferensi pers, Jumat (19/6/2026).

 

Kronologi

Menurut Alfret, aksi pencurian dilakukan saat kondisi toko sedang dipadati pengunjung. Para pelaku memanfaatkan kelengahan karyawan untuk mengambil barang-barang dagangan, lalu membawanya ke mobil yang telah diparkir di samping toko.

"Pelaku memanfaatkan situasi toko yang ramai. Saat karyawan lengah, mereka mengambil barang-barang dan memasukkannya ke dalam mobil yang sudah standby di samping toko," jelasnya.

Setelah menyadari adanya barang yang hilang, pemilik toko melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah produk telah raib. Barang yang dicuri antara lain sekitar 100 renteng sampo, 12 liter minyak goreng Fortune, serta empat bungkus kopi Kapal Api ukuran 350 gram.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai merek sampo, pakaian, minyak goreng, kopi, serta rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta.

Dalam penyelidikan, polisi menduga masih ada satu pelaku lain yang berperan sebagai sopir dan berhasil melarikan sebagian barang hasil curian.

"Untuk minyak goreng dan kopi diduga sudah dibawa kabur oleh satu orang yang diduga bagian dari komplotan mereka. Saat ini masih kami lakukan pengembangan," ungkapnya.

 

Satu Emak-Emak Masih Buron

Sementara itu, Kapolsek Kemiling Iptu Putri Tristiyowati mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pengakuannya untuk keperluan sehari-hari. Namun kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan lokasi lain yang pernah menjadi sasaran mereka," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui komplotan tersebut beraksi menggunakan sebuah mobil. Dua orang masuk ke dalam toko untuk mengambil barang, sementara satu orang lainnya menunggu di kendaraan untuk membawa hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tangkapan layar rekaman video viral dua emak-emak diamankan karyawan dan warga saat mencuri ratusan bungkus sampo di sebuah toko grosir di Bandar Lampung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya