Liputan6.com, Jakarta - Isu pengunduran diri ratusan kepala sekolah (kepsek) SMA dan SMK di Sulawesi Selatan menjadi perbincangan luas dalam beberapa hari terakhir. Data yang diterima, pengunduran diri tersebut terjadi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebanyak 128 kepala sekolah, sedangkan pada tahap kedua 198 orang. Total kepala sekolah yang mengundurkan diri mencapai 326 orang.
Menyikapi polemik yang berkembang, Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Sulsel untuk meminta penjelasan. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pengunduran diri para kepala sekolah berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya dalam pengadaan buku. Temuan audit itu menyebut adanya praktik cashback yang diterima sejumlah kepala sekolah dalam proses pengadaan yang menggunakan dana BOS.
Advertisement
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi terhadap kinerja dan integritas kepala sekolah. Evaluasi tidak hanya menyangkut aspek akademik dan manajerial, tetapi juga tata kelola keuangan sekolah.
"Tentu setiap pelaksanaan tugas ada evaluasi kinerja. Di dalamnya bukan hanya kinerja, tetapi juga ada instrumen lain yang dievaluasi, termasuk pengelolaan keuangan. Apakah pengelolaan keuangan sesuai aturan atau tidak, itu menjadi bagian dari evaluasi," kata Iqbal kepada wartawan.
Menurut dia, temuan terkait cashback kemudian dibahas bersama Inspektorat Sulsel dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan langkah tindak lanjut terhadap kepala sekolah yang masuk dalam hasil audit.
Iqbal menjelaskan, proses evaluasi dilakukan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Permendikdasmen Nomor 7 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dari hasil pembahasan tim evaluasi, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, pemerintah provinsi disebut tidak serta merta memberhentikan para kepala sekolah tersebut. Mereka diberikan dua pilihan, yakni mengundurkan diri dari jabatan kepala sekolah atau tetap bertahan dan mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim evaluasi.
"Kalau diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan. Tapi kalau permintaan sendiri, tidak ada catatan," ujarnya.
Gubernur Sulsel Buka Peluang Kepsek Kembali Menjabat
Di tengah polemik yang berkembang, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman membuka peluang bagi sebagian kepala sekolah yang telah mengundurkan diri untuk kembali menduduki jabatan mereka. Namun keputusan tersebut akan bergantung pada hasil evaluasi yang masih dilakukan pemerintah provinsi.
"Kalau kita lihat performanya, kita evaluasi lagi. Karena banyak juga di antara teman-teman yang berprestasi, ada juga yang tidak terlalu. Jadi mungkin 50:50 lah," kata Andi Sudirman, Rabu (17/6/2026).
Menurut Andi Sudirman, jabatan kepala sekolah merupakan penugasan tambahan yang sewaktu-waktu dapat berakhir, baik karena masa tugas selesai, diberhentikan, maupun mengundurkan diri. Karena itu, pergantian kepala sekolah merupakan hal yang lumrah dalam sistem pengelolaan pendidikan.
"Memang ada khusus pengisian jabatan untuk kepala sekolah. Kapan pun mereka bisa mengundurkan diri atau berhenti. Secara evaluasi pelaksanaan kegiatan, kita tetap laksanakan evaluasi melalui dinas," ujarnya.
Ia mengaku belum menerima laporan akhir dari Kepala Dinas Pendidikan Sulsel mengenai hasil evaluasi terhadap para kepala sekolah yang telah mengajukan pengunduran diri.
"Saya belum dapat laporan terakhir dari Pak Kadis bagaimana hasil evaluasinya. Kita lihat dulu kondisinya," katanya.
Andi Sudirman menjelaskan bahwa setiap kepala sekolah yang ditugaskan memimpin sekolah wajib menandatangani pakta integritas. Dalam dokumen tersebut terdapat sejumlah indikator yang harus dipenuhi, mulai dari integritas, kemampuan manajerial, kecakapan mengelola keuangan sekolah hingga pencapaian target kinerja.
"Dalam pakta integritas yang ditandatangani, kepala sekolah harus melaksanakan tugas dengan integritas tinggi, ditambah kecakapan dan keterampilan pengelolaan keuangan yang baik, target kinerja juga harus tercapai. Kalau tidak memenuhi syarat itu, bersedia meletakkan jabatan," jelasnya.
Menurut dia, evaluasi yang dilakukan pemerintah tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pengelolaan keuangan sekolah, tetapi juga menyangkut performa kepemimpinan, capaian kerja, dan kualitas tata kelola selama menjabat.
"Itu definisi lain ketika ada masalah pengelolaan keuangan, performa keuangan, atau periodesasi," ujarnya.
Perbaikan Tata Kelola Pendidikan
Ia menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan.
"Kita masih pertimbangkan karena kita ambil inisiatif melihat performa yang ada. Kita ingin memperdalam lagi bagaimana tata kelola pendidikan ini dilaksanakan," ujarnya.
Terkait kekosongan jabatan yang ditinggalkan para kepala sekolah, Andi Sudirman memastikan pemerintah akan melakukan pengisian kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kita akan laksanakan kembali, tapi tentu ada mekanismenya," katanya.
Menurut Andi Sudirman, pemerintah provinsi saat ini juga tengah melakukan pembenahan anggaran pendidikan agar lebih efektif dan memberikan manfaat langsung kepada peserta didik, khususnya siswa dari keluarga kurang mampu.
"Kita sudah dua bulan melakukan relokasi anggaran dari yang tidak efektif ke yang efektif. Kita ingin memperkuat program-program yang manfaatnya langsung dirasakan anak didik," kata Andi Sudirman.