Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial SSU alias Hardi ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial PJAM (16 tahun) di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat ini, Hardi ditahan di Mapolres Rote Ndao sejak Kamis (11/6/2026) .
Advertisement
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menjelaskan Hardi merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rote Barat Daya. Ia terbukti telah melakukan perbuatan itu secara berulang kali.
Kejadian bermula saat korban meminta tolong Hardi mengedit foto untuk pendaftaran sekolah. Pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke kamarnya, lalu memaksa berhubungan badan.
Saat korban melawan, Hardi mengancam akan menyebarkan rekaman video jika korban berteriak, sehingga korban tak berdaya.
"Pelaku sengaja pegang handphone dan ancam sebarkan video. Padahal itu hanya modus untuk takuti korban," ujarnya, Senin 15 Juni 2026.
Berulang Kali
Keesokan harinya korban diminta membawa kertas foto ke Masjid Nurul Imam Batutua, lalu kembali diperkosa. Setelah foto dicetak, korban dipanggil lagi ke rumah pelaku dan mengalami hal serupa.
Selain itu, saat korban mengantar pesanan jajanan ibunya ke masjid, pelaku memeluk dan menciumnya secara paksa.
Kasus baru terungkap pada 24 April 2026, ketika korban memberanikan diri menceritakan semuanya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke polisi. Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk menjaga keadilan dan kondisi psikologis korban.
"Saat ini sedang diproses oleh unit PPA Polres Rote Ndao," tandasnya.