Dua Pengusaha Thailand Gugat Tether Gara-Gara Bekukan USDT

Dua pengusaha Thailand menggugat Tether setelah USDT senilai US$ 42,4 juta dibekukan terkait penyelidikan penipuan.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 05 September 2026, 09:15 WIB
(Ilustrasi Tether by AI Gemini)

Liputan6.com, Jakarta - Tether menghadapi gugatan di Pengadilan Distrik Selatan New York setelah membekukan USDT senilai US$ 42,4 juta milik dua pengusaha Thailand, Nutthawat Rukthammachalern dan Natthawat Kasamvilas.

Dikutip dari cryptopotato, Sabtu (5/9/2026), keduanya menuding Tether memasukkan alamat Ethereum mereka ke daftar hitam pada akhir Oktober 2025 setelah menerima permintaan informal dari seorang agen Investigasi Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (HSI).

Sebanyak US$ 42,4 juta USDT kemudian dibekukan. Menurut kedua pengusaha tersebut, tindakan itu dilakukan Tether tanpa surat perintah, putusan pengadilan, maupun pemberitahuan kepada mereka.

Namun, berdasarkan pembaruan dari Pengacara Ariel Givner, dana tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan HSI Raleigh mengenai kasus pig-butchering, yakni skema penipuan yang biasanya menggabungkan pendekatan romantis dengan penipuan investasi.

Penyelidikan bermula dari laporan korban yang terkait penipuan asmara dan investasi, platform perdagangan palsu, serta perpindahan USDT hasil curian melalui sejumlah dompet kripto untuk menyamarkan asal dana.

Salah satu dompet yang dikaitkan dengan para penggugat menyimpan sekitar US$ 26,1 juta dan sebelumnya telah diidentifikasi sebagai alamat konsolidasi dalam alur transaksi yang bertujuan mengumpulkan, melapisi, dan mengintegrasikan dana.

 

Minta Ganti Rugi

Ilustrasi perusahaan penerbit stablecoin USDT, Tether. (Gambar by AI)

Surat perintah penyitaan kemudian diterbitkan. Pada 19 Februari 2026, Pengadilan Distrik Timur Carolina Utara mengeluarkan surat perintah 5:26-MJ-1267-JG yang mengarahkan Tether untuk membakar USDT yang telah dibekukan dan menerbitkan kembali token tersebut ke dompet milik pemerintah.

Lima hari kemudian, EDNC dan HSI mengumumkan penyitaan USDT senilai US$ 61 juta yang ditelusuri ke alamat yang diduga terkait pencucian hasil penipuan terhadap korban kasus pig-butchering. Tether juga mendapat apresiasi secara terbuka karena menjalankan transfer tersebut.

Meski demikian, gugatan kedua pengusaha Thailand tidak secara langsung membantah klaim pemerintah bahwa dana tersebut berkaitan dengan hasil penipuan.

Mereka justru mempersoalkan kewenangan Tether untuk membekukan, membakar, dan menerbitkan kembali USDT yang menurut mereka dibeli di pasar sekunder.

Keduanya menyatakan:

“Para tergugat secara langsung memperoleh keuntungan dari pembekuan tersebut. Para tergugat menggunakan dolar AS yang mereka terima ketika menerbitkan USDT untuk membeli instrumen keuangan berbunga, yang sebagian besar berupa surat berharga pemerintah Amerika Serikat yang disimpan di New York.”

Gugatan tersebut mencakup tuntutan penetapan hukum, penguasaan secara melawan hukum, gangguan terhadap kepemilikan aset, pengayaan tanpa dasar hukum, serta perintah pengadilan.

Keduanya meminta pembekuan USDT dicabut, ganti rugi jika token dimusnahkan, pembayaran kembali bunga cadangan yang diperoleh selama masa pembekuan, serta ganti rugi tambahan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya