Tebar Pesona di Kafe, Pria di Lampung Ditusuk dari Belakang

Pelaku berinisial RW alias Iwan Tato (42), warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 14 Juni 2026, 06:28 WIB
Iwan Tato, tersangka penikaman brutal di Lampung Barat, Lampung diringkus polisi (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Kabupaten Lampung Barat menjadi korban penusukan brutal di sebuah kafe remang-remang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami beberapa luka tusuk di tubuh dan harus menjalani perawatan medis.

Pelaku berinisial RW alias Iwan Tato (42), warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira mengatakan, pelaku diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya pada Jumat (12/6/2026).

"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya," kata Rudy dikonfirmasi, Minggu (14/6).

Korban diketahui berinisial FS (38), seorang wiraswasta asal Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat.

 

Kronologi

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe remang-remang yang berada di Kompleks Jerabah, Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Sumber Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban baru selesai bekerja mengangkut peralatan organ tunggal bersama rekan-rekannya. Setelah berpisah, korban memilih singgah ke sebuah kafe di kawasan Fajar Bulan.

Rudy menuturkan, korban diduga sempat berinteraksi dan menebar pesona kepada sejumlah wanita yang berada di lokasi. Sikap tersebut diduga memicu rasa tidak senang dari pelaku hingga berujung aksi penyerangan.

"Saat berada di kafe, korban disebut melakukan tebar pesona terhadap sejumlah wanita yang ada di lokasi. Hal itu memunculkan emosi atau sentimen dari tersangka yang kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam," ungkapnya.

Tak lama kemudian, saat korban keluar dari kafe untuk mencari makan dan berjalan sekitar lima meter dari lokasi, pelaku diduga langsung menyerangnya dari belakang menggunakan senjata tajam.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk di pundak kiri, luka di leher sebelah kiri, luka pada kepala bagian kanan, serta luka pada jari tengah tangan akibat berusaha menangkis sabetan senjata pelaku.

Meski terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari mencari pertolongan. Ia kemudian bertemu sejumlah rekannya dan langsung dilarikan ke Puskesmas Fajar Bulan untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Penyelidikan

Usai menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan, RW mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, pakaian korban yang berlumuran darah, pakaian dan celana milik pelaku, serta hasil visum et repertum korban.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Sumber Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 UU No 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya, pidana penjara 5 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya