Liputan6.com, Seoul - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (12/6/2026). Yoon dinyatakan bersalah karena menyetujui pengiriman drone militer ke Korea Utara yang dinilai bertujuan memicu ketegangan antar-Korea sebagai alasan untuk memberlakukan darurat militer pada 2024.
Dalam putusannya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan operasi drone tersebut dirancang untuk memprovokasi Korea Utara agar melakukan tindakan militer terhadap Korea Selatan, dikutip dari laman Channel News Asia, Jumat (12/6).
Advertisement
Menurut majelis hakim, Yoon bermaksud meningkatkan ketegangan keamanan di Semenanjung Korea dan menciptakan situasi krisis nasional yang dapat digunakan untuk membenarkan deklarasi darurat militer.
Hakim menyebut penggunaan drone militer tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan presiden untuk kepentingan politik pribadi.
"Operasi drone tahun 2024 melibatkan penggunaan kemampuan militer Korea Selatan untuk tujuan pribadi," demikian isi ringkasan putusan pengadilan.
Majelis hakim menegaskan kewenangan presiden, termasuk sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata dan pemegang otoritas deklarasi darurat militer, seharusnya digunakan untuk menjaga keamanan dan kelangsungan negara, bukan demi kepentingan politik.
Kasus ini berkaitan dengan penerbangan drone militer ke wilayah Korea Utara yang terjadi dua bulan sebelum Yoon mengumumkan darurat militer pada Desember 2024. Insiden tersebut memicu kemarahan Pyongyang yang saat itu juga menuduh Seoul menyebarkan selebaran propaganda ke wilayahnya.
Yoon membantah seluruh tuduhan tersebut. Melalui tim kuasa hukumnya, ia menyatakan operasi drone dilakukan sebagai respons terhadap pengiriman balon berisi sampah dari Korea Utara yang melintasi perbatasan pada tahun yang sama.
Kepentingan Nasional Korsel
Mantan presiden itu juga tetap bersikeras bahwa keputusan memberlakukan darurat militer dilakukan semata-mata demi kepentingan nasional.
Meski demikian, pengadilan menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi yang dapat dijadikan dasar untuk menangguhkan pemerintahan sipil.
Darurat militer yang diumumkan Yoon pada Desember 2024 hanya berlangsung sekitar enam jam setelah parlemen menggelar sidang darurat dan mencabut kebijakan tersebut. Namun, keputusan itu memicu krisis politik besar, gelombang demonstrasi, serta gejolak di pasar keuangan Korea Selatan.
Yoon saat ini juga tengah mengajukan banding atas hukuman lain terkait kasus pemberontakan yang dikaitkan dengan deklarasi darurat militer tersebut.
Setelah berbulan-bulan dilanda ketidakpastian politik, Korea Selatan akhirnya menggelar pemilihan presiden baru yang dimenangkan oleh Lee Jae Myung.
Hubungan antara Korea Selatan dan Korea Utara tetap menjadi salah satu isu keamanan paling sensitif di kawasan. Kedua negara secara teknis masih berada dalam kondisi perang karena Perang Korea 1950-1953 berakhir tanpa perjanjian damai formal.
Dalam perkembangan terpisah, penyelidik Korea Selatan juga menemukan adanya pengiriman drone pemerintah ke Korea Utara pada Januari lalu. Presiden Lee sebelumnya menyampaikan penyesalan atas insiden tersebut, namun peluang membaiknya hubungan kedua negara dinilai masih terbatas setelah Pyongyang kembali menyebut Korea Selatan sebagai musuh "paling bermusuhan".