Purbaya Andalkan Coretax untuk Dongkrak Pendapatan Negara 2027

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan Coretax dan perluasan basis pajak untuk meningkatkan rasio pendapatan negara hingga 12,4% PDB pada 2027.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 11 Juni 2026, 20:15 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan mengenai efektivitas implementasi Coretax.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berupaya meningkatkan rasio pendapatan negara melalui optimalisasi sistem Coretax dan perluasan basis pajak. Langkah tersebut sejalan dengan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan yang menargetkan rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2027 berada di kisaran 12,01%-12,40%.

Purbaya menjelaskan, target tersebut akan dicapai melalui sejumlah strategi. Di antaranya peningkatan kepatuhan wajib pajak (tax compliance), perluasan basis pajak (tax base) melalui efektivitas implementasi Coretax, penyelarasan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital dan standar perpajakan global, optimalisasi penerimaan sumber daya alam (SDA), peningkatan kualitas layanan perpajakan dan penegakan hukum, serta pemberian insentif fiskal yang lebih terukur untuk mendorong investasi.

“Pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base (efektivitas Coretax), menyelaraskan sistem perpajakan global dan ekonomi digital, optimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, serta insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” katanya dalam sambutan penutup rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (11/6/2026).

Di sisi fiskal, Panja Defisit dan Pembiayaan juga menyepakati target defisit anggaran tahun 2027 berada pada kisaran 1,80%-2,40% terhadap PDB. Pemerintah menilai kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut harus dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Jaga Disiplin Fiskal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)

Purbaya menegaskan pemerintah akan tetap menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan defisit anggaran di bawah 3% PDB dan rasio utang di bawah 60% PDB sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3% PDB dan utang di bawah 60% PDB,” tuturnya.

Selain mengandalkan instrumen fiskal konvensional, pemerintah juga akan mengoptimalkan peran Danantara, Special Mission Vehicle (SMV), Badan Layanan Umum (BLU), dan Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk mempercepat pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

Pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) juga akan diperkuat sebagai bantalan fiskal (fiscal buffer) guna meningkatkan ketahanan fiskal dalam menghadapi berbagai ketidakpastian global.

“Semoga seluruh ikhtiar, pemikiran, dan kerja bersama yang telah kita lakukan menjadi bagian dari upaya besar kita untuk mewujudkan Indonesia yang tumbuh lebih tinggi,” ujar Purbaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya