Dana Kampanye Demokrat Rp 135 Miliar, DPP Sumbang Rp 235 Juta

Demokrat melaporkan penerimaan dana kampanye Pemilu 2014 sebesar Rp 135 miliar.

oleh Widji Ananta diperbarui 27 Des 2013, 21:29 WIB
Partai Demokrat juga mengikuti rombongan partai lain untuk mendaftarkan dana kampanye partai politik (parpol) pada hari terakhir penutupan pelaporan dana kampanye di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, Demokrat melaporkan dana kampanye sebesar Rp 135 miliar. "Total sumbangan Rp 135 miliar. Dari DPP Rp 235 juta, sisanya dari caleg," ujar Andi di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).

Andi menegaskan, dana kampanye parpol baru berasal dari sumbangan caleg dan kas keuangan partai. "Sumbangan dari Badan usaha belum ada. Kita baru dua sumber itu saja," jelasnya.

Namun selaras dengan persoalan yang dialami PDIP, Hanura dan juga PAN, Demokrat juga belum 100 persen lengkapi laporannya. "Sampai saat dilaporkan, 97 caleg belum masuk datanya," terangnya.

Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, KPU menyatakan, pada 27 Desember, partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya.

KPU mengancam akan mendiskualifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 yang terlambat melaporkan dana kampanye. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2013, peserta Pemilu baik caleg maupun parpol wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tepat waktu. (Mvi/Tnt)

Baca juga:
Terkecil, Laporan Dana Kampanye PKPI Rp 19 Miliar
Dana Kampanye Gerindra Tertinggi, Rp 144 M
115 Caleg Belum Lapor, Hanura Sudah Kantongi Rp 135 Miliar



Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya