Premi Asuransi Pejabat Rp 20 Juta, Jasindo: Ini Layanan Berkelas

Pejabat negara serta anggota keluarganya sudah memperoleh kejelasan tentang jaminan kesehatannya di 2014.

oleh NurmayantiDiterbitkan 27 Desember 2013, 17:26 WIB

Pejabat negara serta anggota keluarganya sudah memperoleh kejelasan tentang jaminan kesehatannya di 2014. Berdasarkan penetapan pemerintah, besaran premi tahunan para pejabat negara mencapai Rp 20 juta per orang per tahun atau Rp 1,6 juta per bulan yang berlaku 1 Januari 2014.

Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata L Tobing mengakui jika fasilitas kesehatan yang diberikan kepada pejabat pemerintah tersebut merupakan kelas atas.

"Fasilitas ini BPJS ini program pemerintah untuk rakyat banyak tapi ada juga yang untuk kelas atas seperti yang kami layani," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (27/12/2013).

Dia menilai pihaknya saat ini tengah mematangkan konsep fasilitas kesehatan bagi para pejabat negara ini. Sebagai perusahaan yang memenangkan tender pelayanan jasa kesehatan bagi para pejabat negara tersebut, Jasindo berharap bisa memberikan pelayanan yang sempurna.

Dia menuturkan besaran premi yang dibayarkan pemerintah tersebut mencakup untuk keluarga para pejabat. Khusus bagi asuransi masyarakat dijalani instansi lain dengan besaran premi yang berbeda.

"Jasindo berharap pelayanan yang kami berikan jauh lebih  baik dengan anggaran yang ada sudah ditetapkan pemerintah bagi kesehatan pejabat dan keluarganya," ungkap dia.

Pemerintah memutuskan untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh) melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.

Melansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), hal ini seiring pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014.

Jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Desember 2013.

"Dengan mempertimbangkan risiko dan beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara, pemerintah memandang perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011," jelas aturan tersebut. (Nrm)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.comBaca juga

Pejabat Negara Dapat Jaminan Asuransi Penuh per 1 Januari 2014Jasindo Menang Tender Asuransi Kesehatan Premium 5.500 Pejabat

Pejabat Berobat ke Luar Negeri Juga Ditanggung Pemerintah

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya