KPK Bongkar Skema Penyamaran Uang Korupsi Bupati Muara Enim

Uang setoran tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi bupati Muara Enim.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 09 Juni 2026, 19:14 WIB
Barang bukti korupsi Bupati Muara Enim Edison

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Muara Enim Edison (EDS) dan bawahannya menyamarkan aliran dana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Edison menggunakan rekening nominee untuk menyembunyikan uang korupsi dari pihak swasta.

"Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai)," kata Taufik dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Selasa (9/6/2026).

Dalam kasus ini, Edison diduga menerima setoran dari sejumlah rekanan swasta di lingkungan Pemkab Muara Enim, tidak hanya terbatas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Setoran tersebut diduga tidak hanya berasal dari proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), tetapi juga dari sejumlah proyek pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya," ujar dia.

Aliran Dana untuk Bupati Muara Enim

KPK menduga Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Edison mendapatkan setoran uang sebesar 5%, kepala dinas (kadis) sebesar 3%, dan PPK dan bendahara sebesar 1%.

"ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yakni sebesar 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara," ungkap Taufik.

Taufik juga menyebut, uang setoran tersebut diterima oleh orang kepercayaan Edison. Uang setoran tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi bupati.

"KPK menduga uang yang diterima EDS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," tutup Taufik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya