Silmy Karim Sempat Minta Arahan Menteri Imipas Sebelum Serahkan Diri ke KPK

Menteri Imipas Agus Andrianto mengaku tidak ikut campur dalam perkara ini dengan memberikan petunjuk terhadap Silmy.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 08 Juni 2026, 16:03 WIB
Menteri Imipas Agus Adrianto. (Liputan6.com/Muhammad Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sempat meminta petunjuk kepada Menteri Imipas Agus Adrianto. Hal itu dilakukan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Siang kita masih di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan 'ini arahnya ke mana?', ya kami tidak tahu. Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum," kata Agus di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Senin (8/6/2026).

Agus mengaku tidak ikut campur dalam perkara ini dengan memberikan petunjuk terhadap Silmy. Menteri Agus tidak ingin menjadi pihak yang dianggap menghalangi proses penyidikan hukum yang dilakukan KPK.

"Jadi jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan. Ini kan jadi salah nanti kami," tegas Agus. 

"Jadi kita juga tidak tahu, ikuti prosesnya, karena memang yang tahu materi hukumnya kan yang menangani," ucapnya. 

Sebagai informasi, Silmy Karim sempat dinyatakan 'hilang' saat KPK tengah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap sejumlah petugas imigrasi dalam kasus korupsi dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA), Rabu 3 Juni 2026.

Silmy diyakini mengetahui perkara tersebut namun rimbanya tak diketahui saat dicari penyidik KPK. Tetapi pada malam harinya, sekira pukul 23.30 WIB, Silmy hadir dengan pengawalan ketat para ajudannya ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta. 

Keesokan harinya, Kamis (4/6) Silmy pun ditetapkan sebagai tersangka dengan rompi oranye dalam perkara tersebut.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya