Pemeriksaan jaksa Kejagung terhadap Direktur PT PLN Nur Pamudji terkait dugaan korupsi proyek Gas Turbine (GT) atau Turbin Gas 2.1 dan 2.2 senilai Rp 25 miliar dinilai sebagai upaya yang sengaja untuk mengkriminalisasi petinggi PLN itu. Namun Jaksa Agung Basrief Arief membantahnya.
"Jadi kita tidak ada istilah mengkriminalisasi. Kita itu dengan melakukan pemeriksaan ada alat bukti atau tidak," tegas Basrief di Kejagung, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Respons Basrief itu menanggapi ucapan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang menyebutkan anak buahnya Nur Pamudji saat diperiksa jaksa pidsus merasa dikriminaliasikan. Tak ayal bos PLN ingin mundur. Dahlan pun tak mengizinkannya mundur.
Atas hal tersebut, Basrief mengingatkan, seharusnya Dahlan bisa membedakan antara proses hukum yang ada dengan persoalan antara institusi dengan badan lain.
"Nah ada 2 hal yang perlu disampaikan. Kalau seandainya memang dalam pemeriksaan itu ternyata cukup ada 2 alat bukti, kenapa tidak langsung ditindaklanjuti. Itulah proses hukum. Tetapi kalau tidak cukup alat bukti, kita jangan sampai menzalimi orang. Itu sudah prinsip dalam pengakaan hukum," timpal Basrief.
Kejagung sebelumnya telah memeriksa anak buah Dahlan Iskan. Yakni Direksi PT PLN yakni Dirut Nur Pamudji, Direktur Keuangan Setio Anggoro Dewo, Direktur Sumber Daya Manusia Eddy D Ening Praja, Direktur Operasi Indonesia Barat Muhammad Harry Jaya Pahlawan.
Kemudian Direktur Operasi Jawa Bali Ngurah Adnyana, Direktur Pengadaan Strategis Bagiyo Riawan, Direktur Perencanaan dan Manajemen Resiko Murtaqi Syamsudin, Direktur Konstruksi Nasri Sebayang, dan Direktur Operasi Indonesia Timur PT PLN Vickner Sinaga.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara, jaksa telah menetapkan 5 tersangka.
Mereka adalah mantan GM Kitsbu Chris Leo Manggala, mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, dan 2 karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut, yakni Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali. Namun dalam kasus ini, baru Leo dan Supra yang dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung. (Riz/Sss)
Kasus Korupsi Turbin, Kejagung Kriminalisasi Dirut PLN?
Jaksa Agung Basrief Arief menjawab tudingan Dahlan Iskan soal kriminalisasi Dirut PLN.
diperbarui 18 Des 2013, 08:50 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Hari Ini Dibuka Memerah ke Posisi 7.259,85
Impor Barang Vietnam Melonjak di AS Buntut Kenaikan Tarif Barang Asal China
Big Bad Wolf Books Tur 2024 Singgah di Bandung, Cek Jadwalnya
Fakta Adalah Keadaan atau Peristiwa Berdasarkan? Ini Ciri dan Contohnya
Kemnaker Didorong Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi
Mengamati Flora dan Fauna di Tebet Sampai Pontianak
Foto-Foto BTS Stranger Things Season 5 Ungkap Karakter Baru yang Bakal Muncul
Bulog Serap Cadangan Beras hingga 1.85 Juta Ton
Infografis Starlink Milik Elon Musk Beroperasi di Indonesia
KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dan Rampasan dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin
Penumpang Pesawat Ketahuan Tidur Siang di dalam Bagasi Kabin Pesawat, Warganet Bingung Caranya Memanjat
Dua Tersangka Pabrik Rumahan Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Terancam Penjara Seumur Hidup