Kursi Wamen Imipas Masih Dibiarkan Kosong

Posisi Wamen Imipas masih akan dievaluasi sesuai kebutuhan dan tugas kementerian dinilai tetap berjalan normal.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 06 Juni 2026, 12:35 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku akan menyesuaikan kebutuhan soal posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang kosong akibat Silmy Karim terjerat kasus dugaan korupsi.

Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan, kita hitung. Kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri ya, itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih nggak ada masalah," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Meski demikian, Prasetyo menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang hak prerogatif, belum mencari pengganti Silmy Karim untuk sementara waktu.

"Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan normal," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy dan para tersangka mengumpulkan uang korupsi mencapai Rp 145,5 miliar dalam 4 tahun.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan modus yang dilakukan Silmy Karim dan sejumlah pejabat Keimigrasian dalam menjalankan praktik rasuah tersebut.

"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’" ujar Setyo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).

 

 

Silmy Karim Terima Rp 100 Juta per Minggu Tiap Jumat

Biasanya, para WNA yang ingin tinggal di Indonesia melakukan pengurusan dokumen melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal.

"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak," ujarnya.

Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah).

Silmy Karim diduga mendapatkan jatah dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp 100 juta per minggu setiap hari Jumat. Uang tersebut diterima saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya