Liputan6.com, Lampung - Beny alias Ayung, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap mantan istrinya, Tri Finalia, dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/6/2026).
Jaksa menilai Ayung terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Tuntutan tersebut dibacakan setelah rangkaian persidangan mengungkap sejumlah fakta yang memperkuat adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan yang menggemparkan warga Bandar Lampung tersebut.
Advertisement
"Untuk terdakwa kami tuntut 19 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata JPU Edman Putra Nuzulah usai sidang.
Menurut Edman, unsur perencanaan terlihat dari berbagai tindakan yang dilakukan terdakwa sebelum menghabisi nyawa korban. Mulai dari memarkir sepeda motor jauh dari lokasi kejadian, membawa pakaian ganti, hingga memutus kamera CCTV di rumah korban.
"Dari bukti-bukti yang ada, terdakwa memarkir motor jauh dari TKP, membawa baju salin, kemudian mempersiapkan dengan mematikan CCTV. Itu sudah merupakan bentuk perencanaan," ujarnya.
Jaksa juga menyebut tidak ada faktor yang meringankan secara signifikan dalam perkara tersebut. Selama proses hukum berlangsung, terdakwa dinilai tidak menunjukkan upaya meminta maaf kepada keluarga korban maupun memberikan bentuk empati lainnya.
"Hal yang meringankan praktis tidak ada. Paling hanya bersikap sopan selama persidangan," tegasnya.
Korban Alami Puluhan Luka Tusuk
Kasus ini bermula dari pembunuhan terhadap Tri Finalia (31), yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada 1 November 2025 dini hari.
Hasil autopsi tim forensik menunjukkan korban mengalami sedikitnya 63 luka tusuk akibat senjata tajam di sejumlah bagian tubuh, termasuk leher, dada, dan tangan. Selain itu ditemukan pula luka akibat benda tumpul setelah korban dipukul menggunakan batu cobek.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban mengungkap jumlah luka yang ditemukan berdasarkan fakta persidangan mencapai lebih dari 70 luka. Bahkan terdapat keterangan yang menyebut total luka korban mencapai sekitar 74 hingga 78 luka jika seluruh sayatan dan luka terbuka dihitung.
Jaksa menilai tingkat kekerasan yang dilakukan terdakwa menunjukkan tindakan yang sangat brutal dan mengarah pada pembunuhan yang telah direncanakan. Hakim Soroti Unsur Perencanaan
Dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui datang ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan kunci cadangan yang masih dimilikinya setelah perceraian.
Ia juga mengakui memarkir motor sekitar 400 meter dari lokasi rumah korban, masuk melalui samping rumah, serta mencabut CCTV sebelum memasuki kamar korban yang saat itu sedang tidur.
Meski demikian, terdakwa bersikeras tidak memiliki niat awal untuk membunuh mantan istrinya. Ia mengklaim penusukan terjadi setelah terjadi pertengkaran dan korban disebut lebih dulu menyerangnya menggunakan pisau.
Namun, Majelis Hakim dalam persidangan menilai sejumlah tindakan terdakwa sebelum kejadian mengindikasikan adanya unsur perencanaan.
Selain memarkir kendaraan jauh dari lokasi, terdakwa juga diketahui membawa pakaian ganti dan menyembunyikannya sebelum masuk ke rumah korban.
Bahkan setelah pembunuhan terjadi, terdakwa sempat berupaya menjebol plafon rumah untuk menciptakan kesan seolah-olah ada orang lain yang masuk atau keluar dari lokasi kejadian.
Keluarga Korban Ingin Hukuman Maksimal
Kakak kandung korban, Serfiria mengaku, menghormati tuntutan jaksa, namun berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada terdakwa.
"Kalau keluarga sebenarnya maunya semaksimal mungkin, seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Menurut Serfiria, keluarga hingga kini masih sulit menerima kematian tragis adiknya. Ia juga mengaku kecewa karena terdakwa tidak pernah menyampaikan permintaan maaf sejak proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
"Enggak ada sama sekali permintaan maaf. Bahkan waktu awal ditangkap dia mengaku puas setelah membunuh adik saya," jelasnya.
Pengacara Korban Apresiasi Tuntutan Jaksa
Penasihat hukum keluarga korban, Lauratia Sirait dan Ade Indriyuni dari LTS Lawfirm, menilai tuntutan 19 tahun penjara sudah mendekati hukuman maksimal yang realistis dijatuhkan dalam perkara tersebut.
Lauratia mengapresiasi langkah jaksa yang tetap mempertahankan dakwaan pembunuhan berencana meski pihak terdakwa menghadirkan ahli yang berupaya membangun narasi berbeda selama persidangan.
"Kalau tidak bisa hukuman mati atau seumur hidup, setidaknya 19 tahun ini sudah mendekati maksimal. Kami mengapresiasi jaksa karena tetap melihat fakta-fakta persidangan secara objektif," kata Laura.
Menurutnya, rangkaian tindakan terdakwa sebelum pembunuhan, mulai dari memutus CCTV, membawa pakaian ganti, memarkir motor jauh, hingga masuk ke rumah korban saat dini hari, semakin memperkuat unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
Respons Anggota DPRD Bandar Lampung
Terpisah, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal menegaskan, kasus pembunuhan yang menimpa Tri Finalia harus menjadi perhatian bersama karena memperlihatkan masih tingginya ancaman kekerasan terhadap perempuan, bahkan dari orang terdekat.
Menurut Mayang, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai konflik pribadi semata, melainkan sebagai tindak kekerasan serius yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
"Kami berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun bahwa kekerasan terhadap perempuan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan," ujar Mayang.
Dia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan berbasis gender dengan tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya potensi kekerasan.
"Perempuan harus merasa aman untuk mencari pertolongan dan melaporkan ancaman yang dialaminya. Dukungan keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah kekerasan berulang yang dapat berujung pada tragedi seperti ini," katanya.
Mayang menambahkan, kasus tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat edukasi, pencegahan, serta perlindungan terhadap perempuan di Bandar Lampung dan Provinsi Lampung secara umum.
"Jangan sampai ada lagi perempuan yang kehilangan hak hidupnya akibat kekerasan. Keadilan bagi korban harus ditegakkan, dan upaya pencegahan harus terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," pungkasnya.
Sidang perkara pembunuhan berencana itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.